KEDIRI – Upaya tindakan tegas diharapkan dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri, disangsikan oleh Robby Surya Hadi Putra. Warga Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dalam aduannya ke redaksi kediritangguh.co, Sabtu (10/12). Permasalahan kembali diadukan, keberadaan PT. Terate Mekar Mix kembali beroperasi.
Kembali beroperasi? Padahal Satpol PP bersama satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kediri didukung Polres Kediri, Kodim 0809 dan Sub Denpom V/2-2 Kediri. Pada Selasa, tanggal 29 Nopember 2022, kembali mendatangi PT. Terate Mekar Mix memasang papan pengumuman berisi pemberitahuan penghentian tetap atas usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda)
“Kami telah mendatangi PT. Terate Mekar Mix, anggota juga telah memasang papan pengumuman untuk penghentian usaha,” ungkap Sunar Utomo plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri dikonfirmasi saat itu. Namun kali ini diduga mereka membandel dan seakan mengabaikan peraturan hukum yang berlaku.
“Saya tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Apakah terus pengusaha bisa seenaknya mendirikan usaha tanpa ijin. Mengeruk keuntungan dan tidak memikirkan dampak terutama lingkungan,” ungkap Roby. Dia pun menduga bahwa dibalik perusahaan terdapat beking yang cukup kuat, menjadikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sekalipun, tidak berani mengambil tindakan tegas.
“Jika beking-nya tidak kuat, tidak mungkin berani melawan instruksi diberikan Bupati Mas Dhito,” terangnya. Terkait aduan ini, diteruskan kepada pihak Satpol PP, melalui plt. Kasatpol PP, Sunar Utomo didapat jawaban akan segera melakukan koordinasi. “Kami terima aduannya, kita akan koordinasikan lagi dengan SKPD terkait, untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sementara melalui plt. Kepala DPMPTSP, Eko Sujatmiko, bahwa dipastikan perusahaan PT. Terate Mekar Mix tidak memiliki ijin. “Bila telah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha, red), kami berhak melakukan pengawasan. Tapi karena usaha ini belum ada izin sama sekali, maka kewenangan pada Satpol PP,” jelasnya.
Pihak PT. Terate Mekar Mix melalui Dwi, selaku penggelola membenarkan jika telah kembali beroperasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan aduan ini kepada pemilik perusahaan. “Kami hanya menjalankan perintah pak bos (pemilik, red). Lagipula setelah 10 hari kami libur, kami juga butuh bekerja untuk menghidupi keluarga kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho saat dikonfirmasi atas aduan masyarakat ini. Menyampaikan, jika dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. “Saya telah perintahkan Kasat Serse untuk mempelajari celah pidana dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab,” ungkap orang nomor satu di Polres Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki