KEDIRI – Mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Jl. Suparjan Mangun Wijaya Kota Kediri Terdampak Proyek Jalan Tol Kediri – Tulungagung, melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Kediri pada, Senin (16/10). Sesuai isi surat, perwakilan warga ini merasa keberatan dengan Uang Ganti Rugi (UGR) atas pembebasan lahan miliknya.
Disampaikan Suwito, salah satu warga terdampak tinggal di Kelurahan Mojoroto Gg. 3. Bahwa nilai ganti rugi akan diberikan dianggap tidak wajar dan tidak adil. “Kepada siapa lagi kami harus mengadu? Makanya kami sepakat setelah musyawarah, membawa masalah ini agar diselesaikan oleh wakil rakyat,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri, Sudjoko Adi Purwanto menyampaikan. Bahwa seharusnya surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
“Karena saat sosialisasi dihadapan warga beberapa waktu lalu, Mas Abu (Wali kota, red) mengatakan dengan jelas. Intinya, terkait jalan tol bertanyalah kepada orang yang paham dan beliau siap memberikan pendampingan warga terdampak,” jelasnya.
Joko Koreng demikian sapaan akrabnya yang juga Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri menambahkan. Bahwa saat sosialisasi jalan tol dihadiri Wali Kota Kediri tersebut, dirinya juga hadir karena bagian warga terdampak.
“Saya ini juga warga terdampak, bila mengadu ke DPR daerah, padahal ini merupakan proyek strategis nasional. Justru bila mengutip ucapan Mas Abu, agar melalui beliau diteruskan ke pihak bertanggung jawab dalam hal ini Gudang Garam,” tegasnya.
Joko Koreng pun berharap warga tidak bergejolak dan hingga melakukan aksi demonstrasi. Karena bila masalah ini tidak segera dicarikan solusi, proyek ini terus berjalan dan warga nanti akan berhadapan dengan pengadilan terkait masalah ganti rugi.
“Bahasa kami, ganti kewajaran bukan ganti rugi atau ganti untung. Bila dibicarakan baik-baik, pasti masalah ini akan terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









