KEDIRI – Ratusan warga Desa Manggis Kecamatan Puncu kembali mendatangi Polres Kabupaten Kediri, Jumat (29/08). Tujuannya sebagai bentuk solidaritas, mempertanyakan perkembangan kasus sengketa lahan Perhutani yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera.
Perwakilan warga ini sebenarnya punya tujuan baik, untuk bersilahturahmi dengan dengan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji. Namun, ditunggu hingga jelang Sholat Jumat, orang nomor satu di Polres Kediri ini tak kunjung menemui dan didapat informasi ada agenda lain.
Dikonfirmasi terkait tujuan bertemu Kapolres, Lucius Sugianto selaku perwakilan warga menyampaikan. Terkait pemanggilan terhadap Heri Susanto selaku Ketua Mubeslub untuk Klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Padahal, menurut Lucius Sugianto, sebelumnya Wakapolres Kompol Hari Kurniawan sudah menyatakan agar pemanggilan dihentikan demi menjaga kondusifitas wilayah. Ia merasa heran karena pemanggilan terkait Mubeslub terus dilakukan, padahal ia yakin tidak ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
“Saya berharap netralitas aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Lucius.
Ia juga menyoroti perilaku LMDH, yang seharusnya menjadi mitra kerja Perhutani untuk mengelola hutan dan memberdayakan masyarakat desa. Justru diduga menyewakan ratusan hektar lahan kepada pihak luar. Padahal, sesuai aturan, lahan tersebut seharusnya dikelola oleh warga desa setempat.
“Program Perhutanan Sosial ini bagus, tapi kenyataannya di lapangan, hak warga kami malah dikelola oleh pihak luar. Ini yang membuat warga geram,” ujar Lucius.
Ancam Blokade Jalan

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di tingkat kabupaten yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, juga tidak membuahkan hasil. Bahkan janji-janji yang diberikan kepada masyarakat dinilai telah dikhianati oleh oknum.
Lucius mengungkapkan bahwa warga sudah melaporkan dugaan penyewaan lahan ini, namun belum ada respons yang memuaskan. Kelompoknya meminta agar Kepolisian turun tangan untuk menghentikan aktivitas di lahan sengketa sampai ada payung hukum yang jelas.
Selama ini, himbauan kepolisian agar aktivitas dihentikan hanya dipatuhi oleh warga setempat, sementara pihak penyewa dari luar tetap beraktivitas. Karena tidak berhasil bertemu dengan Kapolres, perwakilan warga berencana akan membuat surat resmi untuk meminta audiensi guna membahas masalah ini.
Ditambahkan Tubagus selaku pendamping warga, ditegaskan bahwa mubeslub adalah hak masyarakat.
“Pada saat organisasi ada ketimpangan otomatis anggota berhak untuk melakukan evaluasi dengan MUBESLUB,” terang Tubagus.
Dirinya menambahkan jika tidak ada penyelesaian, warga akan memperbesar aksi mereka menggruduk Mapolres Kediri, termasuk kemungkinan besar melakukan blokade jalan.
Melalui Kasi Humas Polres Kediri, Iptu Yusi Baiti Hanifah didapat penjelasan. Bahwa kedatangan warga merupakan bentuk solidaritas, mengenai laporan yang masuk ke Polres. Ia menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pemeriksaan dan merupakan ranah penyidik.
“Ditunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui kasus terjadi di lingkungan warga Desa Manggis diawali aksi pada 10 Pebruari 2025 ke Perhutani Kediri. Mereka menuntut validasi keanggotaan LMDH Adil Sejahtera, evaluasi pengurus, dan klarifikasi penggunaan lahan petak 16 yang digadang sebagai ketahanan pangan, namun diduga disewakan ke pihak lain. Karena tak kunjung ada kepastian kemudian muncul sejumlah kejadian termasuk kasus penganiayaan.