Komisi A lakukan sidak (Sigit Cahya Setyawan)

Warga Kemasan vs PT KAI Kian Memanas, Warga Klaim Punya Letter C Sejak Tahun 1937

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sengketa lahan antara warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memanas. Namun, persoalan ini tidak luput dari perhatian DPRD Kota Kediri.

Jumat (15/08), Komisi A DPRD Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah warga yang terancam tergusur. Sebelumnya, warga telah memasang spanduk penolakan dengan tulisan mencolok: “Tanah dan bangunan ini memiliki Letter C desa sejak 1937.”

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi dokumen Letter C yang dipegang warga dan mencocokkannya langsung di lapangan. Salah satu warga, Sulastri, bahkan disebut telah menempati rumah tersebut selama empat generasi.

“Kalau dihitung, satu generasi 60 tahun, berarti mereka sudah menetap di sana selama 240 tahun. Ini tanah rakyat, sah secara Letter C. Bukan eigendom, bukan tanah pinjam pakai atau pengelolaan,” ujar Ayub dengan nada tegas.

Merujuk hasil rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, DPRD Kota Kediri mendesak Pemkot untuk segera memberikan pendampingan hukum kepada warga, terutama jika sengketa ini berlanjut ke ranah litigasi.

“Mediasi sudah sangat sulit dilakukan. Kami tiga kali mengundang pihak PT KAI, tapi mereka tak pernah hadir. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik. Padahal warga terbuka untuk berdialog, bahkan siap melepas lahan jika memang untuk kepentingan umum. Tapi kalau tiba-tiba diusir, itu jelas bentuk kedzoliman,” tegas Ayub lagi.

Tak hanya soal kepemilikan lahan, Ayub juga menyoroti keberadaan Monumen Kereta dan area parkir di Jalan PJKA 1 yang dinilai menyebabkan kemacetan di kawasan Jalan Dhoho. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Kediri yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di BPN.

“Itu masih di bawah pengelolaan Pemkot. Buktinya, sekarang tengah dibangun drainase dari arah Stasiun hingga Jalan PJKA 1,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kediri, Mandung Sulaksono, menyatakan siap menjalankan rekomendasi DPRD. Ia juga meminta warga melengkapi bukti kepemilikan selain Letter C untuk memperkuat posisi mereka.

“Bukti awal sudah ada, yaitu Letter C. Tinggal dilengkapi saja untuk memperkuat argumen hukum,” ujarnya.

Salah satu warga terdampak, Titik, mengaku sudah tiga kali menerima surat peringatan (SP) dari PT KAI, masing-masing pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024.

“Kami ingin mempertahankan hak atas tanah ini karena ada bukti Letter C. Kalau nanti memang sah milik PT KAI, kami siap menyewa. Tapi hingga kini mereka belum bisa membuktikan klaim itu,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta), Nowo Doso, juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil.

Terkait permasalahan ini, Rokhmad Makin Zainul selaku Manajer Humas Daop 7 Madiun menyampaikan menghormati setiap proses dan mekanisme yang ditempuh oleh para pihak dalam menyikapi permasalahan yang ada. Termasuk undangan dari Komisi A DPRD Kota Kediri untuk mengikuti kegiatan mediasi maupun pertemuan.

“Kami sampaikan bahwa ketidakhadiran pada beberapa undangan tersebut bukan disebabkan oleh ketidakpedulian, melainkan karena pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan harus dijalankan sesuai prioritas operasional perusahaan,” jelasnya.

Dia pun menambahkan, jika telah menyampaikan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kediri.

“Sebagai bentuk penghormatan kami terhadap lembaga legislatif dan komitmen menjaga komunikasi yang baik,” imbuhnya

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :