KEDIRI – Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Joni Sriwasono, Ketua Kelompok Tani Ternak Ngudi Rejeki, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, menuai sorotan tajam. Sosok Joni yang dikenal idealis dan aktif mengembangkan program peternakan rakyat kini harus mendekam di penjara karena kasus dugaan korupsi program Desa Korporasi Sapi.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/11), majelis hakim menyatakan Joni tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor, namun tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor karena dianggap menyalahgunakan kewenangan. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara hampir Rp1 miliar.
Vonis tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA, Wali Utama Solidaritas Alumni Sekolah Peternakan Rakyat Indonesia (Saspri) Nasional. Menurutnya, putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Ini tidak adil. Pasal 3 itu diperuntukkan bagi pejabat negara, bukan untuk peternak. Jika Pasal 2 tidak terbukti, mengapa masih harus mengganti kerugian Rp990 juta?” tegas Prof. Muladno.
Kinerja Kelompok Justru Baik, Tapi Ketua Dihukum
Prof. Muladno menjelaskan bahwa program Desa Korporasi Sapi di Kediri mencakup lima kelompok tani ternak dengan total 641 ekor sapi. Masing-masing kelompok menerima bantuan 100 ekor sapi bakalan jantan, sementara empat kelompok lainnya mendapat tambahan sapi indukan dengan jumlah bervariasi.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang ia lakukan pada Mei 2024, kinerja kelompok Ngudi Rejeki justru tergolong baik. Populasi sapi meningkat dari 73 ekor (2024) menjadi 81 ekor (2025), menandakan produktivitas yang sehat.
“Saya kaget, kenapa hanya Pak Joni yang dijadikan tersangka? Dari lima kelompok, Ngudi Rejeki justru peringkat dua terbaik,” ujar Muladno, yang juga merupakan anggota tim monitoring dan evaluasi resmi program tersebut di Jawa Timur.
Dorongan Audit Nasional untuk Desa Korporasi Sapi
Sebagai dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) dan pengamat peternakan nasional, Muladno menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membuka kembali transparansi program Desa Korporasi Sapi di seluruh Indonesia.
“Kami akan meminta Menteri Pertanian melakukan audit menyeluruh. Dari laporan 2022 sampai 2024, tidak ada evaluasi detail. Misalnya di Probolinggo, dari 1.000 ekor sapi yang dibagikan, kini tersisa hanya 36 ekor. Tapi data itu tidak muncul dalam laporan resmi kementerian,” paparnya.
Ia menilai, inkonsistensi hukum terlihat jelas ketika majelis hakim menolak dakwaan Pasal 2 — karena tidak ada unsur memperkaya diri — namun tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 3.
“Bandingkan dengan koruptor besar yang merugikan negara triliunan, tapi hanya dihukum tiga atau enam tahun. Di mana letak keadilannya?” ucapnya dengan nada geram.
Saspri Siap Bongkar Kelemahan Sistem
Lebih jauh, Prof. Muladno menegaskan bahwa Saspri Nasional akan terus mengawal kasus ini dan mengungkap kejanggalan dalam sistem pelaksanaan program Desa Korporasi Sapi yang sudah berjalan bertahun-tahun.
“Kami tidak akan diam. Saspri akan membongkar semua permasalahan ini agar publik tahu di mana letak kesalahannya,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi dan pelaku peternakan. Banyak pihak menilai, vonis terhadap Joni Sriwasono dapat menjadi preseden buruk bagi para peternak lain yang tengah berupaya menjalankan program pemerintah dengan itikad baik.









