KEDIRI – Komitmen aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat Semeru 2026.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NP (34), warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Rabu (25/2).
NP diamankan karena diduga menyimpan sekaligus menjual minuman keras tanpa izin resmi di rumahnya yang difungsikan sebagai warung kecil. Dari lokasi, petugas menyita 10 botol minuman keras merek Bintang Kuntul sebagai barang bukti.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban di masyarakat.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di rumah yang juga dijadikan warung tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
“Petugas mengamankan 10 botol miras merek Bintang Kuntul dari lokasi,” terang AKP Budi.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, NP diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi serta asal-usul barang tersebut.
Peredaran miras ilegal sendiri menjadi perhatian serius aparat karena kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal lain, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam konteks sosial masyarakat Kediri yang dikenal religius dan menjunjung nilai ketertiban, praktik perdagangan miras ilegal menjadi ancaman yang tidak bisa dianggap sepele.
Operasi Pekat Semeru merupakan agenda rutin kepolisian di Jawa Timur yang bertujuan menekan penyakit masyarakat, seperti perjudian, prostitusi, narkoba, dan peredaran minuman keras ilegal.
Operasi ini biasanya digelar menjelang momen-momen tertentu, seperti bulan Ramadan, hari raya besar, maupun periode rawan kriminalitas.
Langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga harmoni sosial. Sebab keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
AKP Budi Winariyanto mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi kepada polisi. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci keberhasilan operasi.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.
Tradisi gotong royong yang sejak dulu menjadi napas kehidupan desa-desa di Kediri menjadi benteng kuat menjaga ketertiban. Di gardu ronda, di warung kopi, di mushala kecil di ujung kampung—kesadaran kolektif itu tumbuh dan menjaga desa tetap tenteram.
Peredaran minuman keras ilegal memiliki dampak luas, antara lain:
1. Gangguan Kamtibmas
2. Konsumsi miras kerap memicu konflik, perkelahian, dan kriminalitas.
3. Kesehatan Masyarakat, miras oplosan atau ilegal berisiko menyebabkan keracunan hingga kematian.
4. Ekonomi Keluarga, pengeluaran untuk miras menggerus pendapatan rumah tangga.
5. Moral Generasi Muda, peredaran bebas membuka peluang penyalahgunaan oleh remaja.
Karena itu, operasi seperti Pekat Semeru menjadi penting dalam menjaga ketertiban sosial.
Polsek Ngadiluwih memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Tidak hanya menindak, polisi juga melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami aturan perizinan.
Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi bahwa usaha apa pun harus berjalan sesuai aturan.









