KEDIRI – Menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono, kepada tim Satgas Khusus bentukannya, mengusut indikasi pelanggaran tahapan seleksi perangkat desa. Pada sistem penilaian hasil ujian sebagaimana aduan masyarakat Desa Ngampel Kecamatan Papar. Tim Inspektorat Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi data kepada panitia penyelenggara pada Kamis (16/12) kemarin.
Dari data didapat ini, kemudian akan dikonfirmasikan ke pihak ketigam yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatulloh Tulungagung selaku tim penguji. “Tim kami ke sana itu dalam rangka klarifikasi data, setelah sebelumnya kita klarifikasi data ke UIN Tulungagung,” kata Plt Inspektur Inspektorat Wirawan.
Sebagaimana diketahui, pada 9 Desember 2021 lalu, Desa Ngampel termasuk salah satu dari 68 desa yang ikut serta melakukan tahapan ujian seleksi perangkat di Basement SLG dan Convention Hall SLG. Data yang dimiliki panitia pengisian perangkat desa, nantinya disandingkan dengan data dari pihak UIN Tulungagung.
“Inspektorat akan menguji data yang ada di panitia pengisian perangkat desa dengan data milik panitia penguji, itu kita bandingkan,” ungkap Wirawan. Sementara itu, Ketua Tim Penguji UIN Tulungagung, Mashudi dihubungi secara terpisah membenarkan. Jika pihak Inpektorat telah mendatangi UIN meminta klarifikasi.
Pihaknya pun dalam hal itu sangat terbuka dengan memberikan apa yang dibutuhkan. “Dari Inspektorat kemarin datang untuk klarifikasi, dan kita sangat terbuka,” jelasnya. Namun satu hal terlupakan, status akreditasi dari kampus ini yang periode sebelumnya juga dipakai jasanya sebagai tim penguji perangkat desa di Kabupaten Kediri.
https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_pt/OEVDRDZBOTQtMzVCOS00M0JFLTlEODktNTg3NTNCMjRBMUZG
berdasarkan data ini, diketahui jika kampus ini masih berstatus Akreditasi B. Tentunya ini akan menjadi masalah baru bagi Paguyuban Kepala Desa (PKD) selaku koordinator menunjukkan kampus ini sebagai tim penguji.