KEDIRI – Tim kuasa hukum PT. Afi Farma secara tegas mengajukan, semua terdakwa harus dibebaskan atas jeratan dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT. Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, selama 9 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya, Nony Satya Anugrah, S.Farm, Apt. selaku Manager Quality Control), Aynarwati Suwito, S.Si, Apt. selaku Manager Quality Insurance dan Istikhomah, S.Farm, Apt. selaku Manager Produksi, masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Disampaikan Sujianto selaku penasehat hukum terdakwa Arief Prasetya Harahap, bahwa kasus gagal ginjal akut menyebabkan beberapa balita meninggal dunia tidak terbukti unsurnya.
“Pada intinya pembelaan kami terdakwa direktur PT Afi Farma dituntut secara pribadi, semua dakwaan dari penuntut umum dan unsur-unsurnya tidak terbukti,” ungkap Sujianto.
Menurutnya yang dituduhkan JPU merupakan dakwaan sebagai pribadi, sedangkan di persidangan terdakwa pertama disebut Direktur PT. Afi Farma. Tim pembela juga berpendapat, obat yang diproduksi oleh PT. Afi Farma bukan satu-satunya obat yang diminumkan ke korban.
“Pada prinsipnya kami meminta yang mulia untuk membebaskan segala dakwaan terhadap klien kami karena jaksa tidak bisa membuktikan atas dakwaannya,” ungkap M. Akson Nul Huda, selaku penasehat hukum Nony, Aynarwati dan Istikhomah.
Setelah mendengarkan pembelaan tim kuasa hukum terdakwa, sidang selanjutnya digelar 23 Oktober 2023 dengan agenda tanggapan dari JPU. “Yang kami harapkan, majelis hakim memutus berdasarkan dengan keyakinan beliau. Hakim harus bersikap netral memutuskan dengan apa adanya,” terang Akson.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki