Tim gabungan sidak pupuk (Anisa Fadila)

Tim Gabungan Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi, Pastikan Petani di Kediri Tak Dirugikan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan hak-hak petani terlindungi. Kamis (7/8), tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan Polres Kediri Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pupuk.

Kegiatan ini diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan tujuh kios pupuk di wilayah Kota Kediri, perwakilan Pupuk Indonesia, distributor, serta unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri Kota.

“Kami laksanakan sidak ini secara rutin dua kali dalam setahun, menyesuaikan musim tanam nasional. Harusnya dilakukan April lalu, tapi tahun ini baru bisa kami gelar Agustus,” ujar Kabid Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza.

Dari hasil pantauan lapangan, Rice menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Kota Kediri sejauh ini masih berjalan sesuai aturan. Penyaluran tetap mengacu pada sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai acuan resmi.

Namun demikian, tim sempat menemukan adanya kemasan pupuk yang rusak di salah satu kios di Kelurahan Tamanan. Meski kualitas pupuk tidak terganggu, hal ini menjadi perhatian karena tampilan fisik produk juga memengaruhi kepercayaan petani.

“Kami minta kios menerapkan prinsip FIFO—stok lama didahulukan agar kualitas kemasan tetap terjaga. Kami juga mendorong distributor untuk segera mengganti kemasan rusak atau ajukan retur ke produsen,” tegas Rice.

Selain itu, Pemkot juga menanggapi serius informasi soal dugaan manipulasi sistem e-Pubers. Rice menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh terjadi di Kediri, dan pihaknya akan terus memperketat pengawasan bersama KP3.

Senada dengan itu, Tito, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Kediri menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025.

“Jenis komoditas penerima subsidi bertambah jadi 10, termasuk ubi kayu sebagai penambahan terbaru. Komoditas lainnya yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” papar Tito.

Untuk memastikan tepat sasaran, distribusi pupuk kini didukung dua aplikasi digital—e-Pubers untuk kios dan distributor, serta e-Verval untuk verifikasi pemerintah. Data petani diverifikasi lengkap dengan foto, KTP, dan surat kuasa melalui sistem ini.

Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tetap mengacu pada ketentuan: Rp2.250/kg untuk urea dan Rp2.300/kg untuk NPK jenis Phonska.

“Distribusi masih sesuai jenis komoditas yang ditanam. Belum ditemukan penyimpangan sejauh ini,” lanjut Tito.

Ia pun mengingatkan seluruh kios untuk tidak menjual pupuk di atas harga resmi. Jika ditemukan pelanggaran, KP3 tidak segan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin kios sebagai penyalur resmi.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :