Rakor tim gabungan di Mako Satpol PP (Neha Hasna Maknuna)

Tim Gabungan Gelar Rakor Sound Horeg, Satpol PP Tegaskan Aturan Pawai Sound System di Kediri Wajib Dipatuhi

Bagikan Berita :

KEDIRI – Menyusul sejumlah kejadian sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan Kodim 0809 Kediri, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penyelenggaraan pawai sound system yang akan digelar oleh Pemerintah Desa Kraton, Kecamatan Mojo, serta Pemerintah Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen.

Dalam rapat yang berlangsung di Mako Satpol PP, Rabu (01/10), dihadirkan lengkap pihak terkait keamanan dengan dipimpin Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi peserta yang melanggar aturan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terkait tata tertib hiburan menggunakan sound system.

“Aturannya sudah jelas. Jika tidak sesuai ketentuan, kegiatan tidak bisa dilanjutkan. Setelah pukul 22.00 WIB, musik wajib dimatikan, tanpa tawar-menawar,” tegas Kaleb.

Aturan Ketat: Waktu, Teknis, dan Kapasitas

Kaleb menjelaskan, pembatasan meliputi jumlah perangkat sound horeg, waktu pelaksanaan, hingga standar teknis. Di antaranya, pintu start minimal berukuran 3,5 meter x 3 meter, pengaturan parkir harus tertib, serta tata lampu yang sesuai standar keselamatan.

“Pawai harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB. Semua detail teknis wajib dipatuhi,” imbuhnya.

Panitia dari Desa Sidomulyo menyampaikan bahwa kegiatan akan digelar pada 5 Oktober 2025, pukul 13.00–22.00 WIB dengan melibatkan 25 peserta.

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke peserta. Rute melewati jalan desa dan setelah finis, seluruh sound system wajib dimatikan,” jelas Nugroho, perwakilan panitia.

Sementara panitia dari Desa Kraton melalui Ainul Yaqin menyebut persiapan pawai pada 4 Oktober 2025 sudah mencapai 90 persen. “Peserta sekitar 20 tim. Rute tidak lewat jalan protokol, dan penonton diarahkan ke pekarangan warga,” ungkapnya.

Aparat Ingatkan Potensi Masalah

Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Iwan Setyo Budi, menekankan agar panitia menghitung durasi pawai dengan cermat.

“Yang sering jadi masalah adalah ukuran sound system yang melebihi aturan dan waktu pelaksanaan yang molor. Penonton biasanya membludak, jadi panitia harus siapkan jalur alternatif dan area parkir yang cukup,” tegasnya.

Dari Kodim 0809 Kediri, Pasi Ops Kapten Cba Mulyanto juga menegaskan agar panitia bertanggung jawab penuh. “Rute harus steril, jangan saling melempar tanggung jawab bila ada kendala. Semua pihak harus bekerja sama demi kelancaran,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Mojo, AKP Karyawan Hadi, yang menekankan pentingnya Satgas Sound System yang telah dibentuk agar bekerja sesuai aturan. “Kami mendukung kegiatan ini, tapi harus tertib dan sesuai SE Bupati. Jangan sampai tidak terkendali,” pesannya.

Peserta Masih Minim Informasi

Meski panitia mengaku sudah melakukan sosialisasi, di lapangan masih ada peserta yang belum mengetahui detail aturan.

Zaki dan Rama, dua peserta dari Sidomulyo, mengaku belum membaca isi SE Bupati. “Belum tahu, Mbak,” ucap mereka.

Namun, Adit, peserta lain, menyebut dirinya sudah mengetahui adanya pembatasan jumlah sound system serta batas waktu malam. Hal ini dibenarkan panitia setempat, Fauzi, yang menegaskan sosialisasi masih berlangsung. “Kami sudah tahu aturan soal jam malam dan jumlah sound,” katanya.

Menutup rakor, Kaleb menekankan bahwa aturan bukan hanya untuk panitia, tetapi wajib dipahami seluruh peserta.

“Kalau semua pihak paham, acara bisa berjalan tertib, aman, dan lancar. Jangan sampai aturan hanya diketahui panitia, sementara peserta tidak mengerti,” pungkasnya.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :