KEDIRI – Misteri pembunuhan seorang perempuan berinisial DO yang sempat menggegerkan warga Desa Popoh, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (07/07), akhirnya berhasil dipecahkan. Kerja sama antara Unit resmob Polres Kediri, Polres Blitar dan Polda Jawa Tengah membuahkan hasil, dengan ditangkapnya pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, MCA.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terakhir terlihat bersama MCA, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji tersebut didasari oleh emosi dan rasa cemburu. “Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara selama enam tahun. Saat itu mereka sedang dalam perjalanan menuju karnaval di Nganjuk. Namun, korban mengeluh sakit dan mengajak pulang, yang memicu kemarahan pelaku,” terang Joshua saat konferensi pers, Rabu (16/7).
Tak hanya itu, pelaku juga menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain. Dalam kondisi emosi, pelaku lalu berputar-putar membawa korban sebelum akhirnya melancarkan aksi pembunuhan. Ia menarik tudung jaket (hoddy) korban saat keduanya masih mengendarai motor, yang mengakibatkan saluran napas korban tertutup dan berujung pada kematian karena asfiksia.
“Korban tewas di atas motor, saat masih dalam perjalanan. Hasil visum memastikan penyebab kematian adalah kekerasan yang menyebabkan tertutupnya saluran pernapasan,” tambahnya.
Kapolres Bramastyo menambahkan, sebelum menghabisi nyawa korban, MCA juga sempat memukul kepala korban beberapa kali dengan tangan kosong. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian di Jalan Raya Popoh Blitar.
Dengan dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MCA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi respons cepat Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. Bukti-bukti dari keterangan saksi dan rekaman CCTV memperkuat kronologi kejadian,” tutup AKBP Bramastyo.
Kasus ini kini secara resmi ditangani penuh oleh Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
jurnalis : Neha Hasna MaknunaBagikan Berita :









