foto : istimewa

Tertangkap Warga Saat Curi Benih Kacang, Tunawisma di Kediri Nyaris Diamuk Massa

KEDIRI – Aksi seorang pria tunawisma berusia 61 tahun nyaris berujung tragis di Dusun Kembangan, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Minggu dini hari (11/5). Ia kepergok mencuri benih kacang tanah dari rumah seorang petani dan hampir jadi sasaran amukan warga.

Pelaku berinisial SH, yang berasal dari Tulungagung, diketahui telah tinggal selama tiga tahun di sebuah gubuk reyot di tengah ladang Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen. Dari hasil penyelidikan, ia berhasil membawa satu karung berisi sekitar 60 kilogram benih kacang tanah senilai Rp2 juta milik Rusmiatun (59), seorang petani setempat. Namun saat hendak kembali untuk mengambil karung kedua, ia tertangkap basah oleh warga.

Kapolsek Semen Polres Kediri Kota, Iptu Bambang Heri Muljono, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, SH sempat berhasil melarikan satu karung ke tempat tinggalnya, tetapi tidak seberuntung saat mencoba mengambil yang kedua.

“Pelaku sempat berhasil membawa satu sak lebih dulu. Saat kembali ke lokasi, aksinya keburu ketahuan warga. Beruntung perangkat desa cepat bertindak dan langsung menghubungi kami,” jelasnya.

Petugas Polsek Semen tiba di lokasi hanya dalam waktu kurang dari lima menit setelah laporan diterima. Saat itu, suasana sempat memanas karena warga yang geram mulai berkumpul. Namun, berkat upaya perangkat desa dan kepolisian, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku diamankan tanpa mengalami luka serius, meskipun terdapat memar ringan akibat upaya melarikan diri.

Dari pengakuan SH kepada petugas, ia mencuri benih tersebut bukan untuk dijual langsung, melainkan berniat menanamnya di sekitar tempat tinggalnya. Hasil panennya kelak akan digunakan untuk makan atau dijual demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selama ini ia hidup sebatang kara, mengais rezeki dari barang-barang bekas.

Lebih lanjut, polisi telah menghubungi keluarga SH yang ternyata masih memiliki kerabat di Tulungagung. Saat ini, pihak berwajib tengah mengupayakan agar SH bisa dipulangkan ke keluarganya demi mendapat kehidupan yang lebih layak.

Karena nilai kerugian masih berada di bawah Rp 2,5 juta, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice. Proses damai ditempuh setelah korban mencabut laporan, dan kerugian materiil telah dikembalikan.

“Kami mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif. Tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau, apalagi jika bisa diselesaikan secara damai dan manusiawi,” tutup Kapolsek.

jurnalis : Anisa Fadila