KEDIRI – Sesuai perintah Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Unit Pidana Korupsi Satreskrim memanggil sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi dilakukan oknum pendamping terhadap pengelola E-Warung se-Kecamatan Wates. Pemeriksaan bersifat klarifikasi dijadwalkan hari ini (30/05), dengan menghadirkan sejumlah penggelola dan perangkat Kecamatan Wates.
Meski masih tahap penyelidikan, pemanggilan sejumlah saksi-saksi terkait ermasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Wates. Kemungkinan besar akan dinaikkan menjadi penyidikan. Meski enggan memberikan keterangan, namun Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra rupanya telah membentuk tim khusus beranggotakan para penyidik terbaik Polres Kediri.
“Mohon waktu nanti kami infokan,” ungkap AKP Rizkika saat dikonfirmasi Senin pagi. Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, terbagi dalam dua gelombang. Dimana gelombang pertama dimulai pukul 10.00, para perangkat kecamatan dan sejumlah penggelola e-Warung. Kemudian pada gelombang kedua, merupakan para penggelola e-Warung.
Keseriusan ini mendasar atas laporan resmi ke Polres Kediri, dimana perwakilan penggelola e-Warung ini melampirkan bukti transfer dan sejumlah data pendukung mengarah kepada koordinator kecamatan dan oknum camat. Dalam laporannya, sejumlah penggelola ini mendapatkan tekanan dari oknum pendamping dan oknum pejabat kecamatan, bila tidak mengikuti arahan bakal diganti.
Lalu bagaimana dengan pernyataan Camat Wates Arif Gunawan diwakilkan Kasi Kesos, Hari Sucahyo saat dikonfirmasi usai acara mengundangan 36 penggelola e-Warung di Aula Kecamatan Wates beberapa waktu lalu. “Jangan bawa-bawa nama kecamatan dan semua harus berjalan sesuai aturan. Ada permasalahan namun di kecamatan lain yang tidak bisa saya sebutkan. Pengelola e-Warung harus mengikuti arahan Ibu Mindarsih selaku pendamping,” ucap Hari Sucahyo.
Bila mengacu bukti-bukti diterima Polres Kediri, ada aliran dana masuk ke rekening paguyuban pengelola E-Warung. Diduga ini hanya alibi dilakukan oknum tersebut, untuk mendapatkan fee. Juga ada bukti sejumlah E-Warung harus membayar denda bervariasi. Hanya karena tidak mengambil kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa melalui pihak direkomendasikan pendamping.
Terkait rencana dari penyelidikan bakal dinaikkan ke penyidikan, LSM Saroja sebelumnya membongkar kasus korupsi BPNT di wilayah Kota Kediri, berencana akan mengawal kasus ini. “Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Risma (Menteri Sosial) agar mendapatkan atensi khusus,” ungkap Supriyo, Ketua Dewan Pengawas LSM Saroja.









