KEDIRI – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah, dituntut 4 tahun penjara oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat digelar sidang di Ruang Cakra, Senin (23/12) dipimpin majelis hakim Khairul.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa membuat kerugian pada anggota NMSI dan belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” ucap Sigit Artantodjati selaku JPU saat membacakan tuntutannya.
Namun tim penasehat hukum terdakwa, Justin Malau, SH, MH, MKn. mengaku telah menyiapkan pledoi bakal dibacakan pada sidang berikutnya. Untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim, bahwa kliennya tidaklah bersalah seperti yang didakwakan kepadanya.
Sesuai tuntutan yang dibacakan, diterangkan jika Chrisma terbukti melakukan penipuan. Kemudian yang mencetuskan ide investasi madu klanceng adalah Christian Anton. Kemudian diperkuat keterangan saksi ahli, jenis lebah yang dipilih tidak produktif.
“Penentuan segel yang tidak boleh rusak tersebut merugikan karena jika ingin melihat bagus tidaknya lebah harus dibuka stub tersebut,” ujarnya.
Sesuai pasal penipuan pada pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dari awal terdakwa melakukan penipuan dengan menawarkan profit yang tidak realistis. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 6 Januari mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Kita akan memberikan pembelaan yang rinci,” terangnya, tetap berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti