Rabu, 20 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Terdakwa Madu Klanceng Dituntut 4 tahun Penjara, Pihak Penasehat Hukum Bakal Ajukan Pledoi

kediritangguh by kediritangguh
23 Desember 2024
in Inspirasi
Reading Time: 1 min read
Chrisma Dharma Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara (Kintan Kinari Astuti)

Chrisma Dharma Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara (Kintan Kinari Astuti)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah, dituntut 4 tahun penjara oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat digelar sidang di Ruang Cakra, Senin (23/12) dipimpin majelis hakim Khairul.

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa membuat kerugian pada anggota NMSI dan belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” ucap Sigit Artantodjati selaku JPU saat membacakan tuntutannya.

Namun tim penasehat hukum terdakwa, Justin Malau, SH, MH, MKn. mengaku telah menyiapkan pledoi bakal dibacakan pada sidang berikutnya. Untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim, bahwa kliennya tidaklah bersalah seperti yang didakwakan kepadanya.

Sesuai tuntutan yang dibacakan, diterangkan jika Chrisma terbukti melakukan penipuan. Kemudian yang mencetuskan ide investasi madu klanceng adalah Christian Anton. Kemudian diperkuat keterangan saksi ahli, jenis lebah yang dipilih tidak produktif.

“Penentuan segel yang tidak boleh rusak tersebut merugikan karena jika ingin melihat bagus tidaknya lebah harus dibuka stub tersebut,” ujarnya.

Sesuai pasal penipuan pada pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dari awal terdakwa melakukan penipuan dengan menawarkan profit yang tidak realistis. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 6 Januari mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

“Kita akan memberikan pembelaan yang rinci,” terangnya, tetap berkeyakinan jika kliennya tidak bersalah.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Tags: Chrisma Dharma Ardiansyah dituntut 4 tahun penjarakasus madu klancengKetua Koperasi NMSI dituntut 4 tahun penjara
SendShareTweet
Previous Post

KNPI Bakal Ambil Peranan, Wujudkan Kota Kediri Mapan

Next Post

Pemkab Kediri Terjunkan Tim Penanggulangan Banjir di Banyakan dan Grogol

Related Posts

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba
Inspirasi

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas
Inspirasi

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia
Inspirasi

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI
Inspirasi

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru
Inspirasi

Gus Qowim Hadiri Tasyakuran HUT ke-64 Bank Jatim: Sinergi dan Semangat untuk Nusantara Baru

18 Agustus 2025
Next Post
Pemkab Kediri Terjunkan Tim Penanggulangan Banjir di Banyakan dan Grogol

Pemkab Kediri Terjunkan Tim Penanggulangan Banjir di Banyakan dan Grogol

Ibu Pembuang Bayi di Perumahan Mojoroto Indah Diputus Bebas oleh Majelis Hakim Atas Sejumlah Pertimbangan

Ibu Pembuang Bayi di Perumahan Mojoroto Indah Diputus Bebas oleh Majelis Hakim Atas Sejumlah Pertimbangan

Berita Terbaru

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025
Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

Pemuda Nganjuk Curi Motor di Kos Kediri, Gunakan Ojek Online untuk Kabur

20 Agustus 2025
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta

Kenangan Manis Bupati Kediri Mas Dhito Terajut Kembali Saat Disambangi Guru SMA 82 Jakarta

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh