KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Ferry Hermawan (FH), oknum pejabat Pemerintah Kota Kediri bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pada Selasa (28/09), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bob Rosman .SH
Karena saksi Ronggo Nagoro berhalangan hadir, akhirnya keterangan saksi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko. Sebelumnya majelis hakim meminta ijin kepada terdakwa dan menyatakan tidak keberatan.
Pada Januari saksi ketemu FH di rumahnya di Jalan Lawu Pojok Kota Kediri. Dengan maksud mau meminjam uang dengan menggadaikan mobil Terrios sebesar Rp. 20 juta. Dengan alasan, uang tersebut dipakai untuk kerjasama belanja hp untuk doorprize.
Dengan besaran modal sekitar Rp 20 juta dikembalikan sebesar Rp. 22 juta dan sebagian Rp 5 juta untuk Bapak FH yang sakit di rumah sakit. Kemudian saksi menyerahkan uang. Saat dilakukan penagihan ternyata macet. Bahwa satu unit Daihatsu Terrios diakui terdakwa adalah miliknya.
Tapi dijelaskan bahwa dia beli second dan mau ditunjukkan bukti jual beli mobil tapi sampai sekarang belum ada buktinya. Mobil Terios ternyata bukan milik feri tapi milik Lia Indrawati.
Atas keterangan saksi, FH menyatakan beberapa pernyataan ini disangkal. “Beberapa saya sangkal, ayah saya sudah tidak ada lama dan tidak pernah saya buat alasan. Alasan pinjam bukan untuk hp, saya butuh uang dan dia mau minjamkan dengan jaminan mobil. Saya sudah membayar sebesar 14 juta,” ungkapnya dalam persidangan. Agenda berikutnya, Majelis Hakim meminta kepada penuntut umum untuk kembali menghadirkan saksi pada persidangan digelar Selasa depan, tanggal 5 Oktober 2021.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki