Rabu, 20 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Tanggapan Partai NasDem Terhadap Rancangan Daerah Pemilihan di Kabupaten Kediri

kediritangguh by kediritangguh
13 Desember 2022
in Inspirasi
Reading Time: 4 mins read
0
SHARES
203
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – Menjelang digelarnya Pemilihan Legeslatif, KPU Kabupaten Kediri kini menyodorkan tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil). Terkait hal tersebut, Lutfi Mahmudiono selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri. Melalui siaran pers-nya, menyatakan mengusulkan Dapil Rancangan nomor 1.

“Kesimpulan tanggapan Partai Nasdem Kabupaten Kediri, untuk Dapil Rancangan 2 dan Dapil Rancangan 3, tidak memenuhi 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi Selasa (13/12) disela-sela acara KPU Kabupaten Kediri, terkait uji publik rancangan penataan daerah pemilihandan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kediri. Jelang diselenggarakan Pemilu 2024 bertempat di Hall Grand Surya Hotel Kediri. Kakak lutfi sapaan akrabnya menegaskan, jika Partai Nasdem mengusulkan tetap menerapkan rancangan nomor 1 seperti pemilu sebelumnya.

Berikut isi Tanggapan Partai NasDem Terhadap Rancangan Daerah Pemilihan di Kabupaten Kediri

I. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 1

a. Bahwa DAPIL rancangan 1 ( satu ) ini adalah Daerah Pemilihan dan alokasi kursi yang di pakai dan dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan Daerah Pemilihan serta alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2019 ini masih sangat sesuai dan Relevan dengan 7 ( Tujuh ) Prinsip dalam Penyusunan Dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

b. Bahwa 7 ( tujuh ) prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf ( a ) adalah :

1. kesetaraan nilai suara;

2. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

3. proporsionalitas;

4. integralitas wilayah;

5. berada dalam cakupan wilayah yang sama;

6. kohesivitas; dan

7. kesinambungan.

c. Bahwa DAPIL Rancangan No 1 ini, masih sangat sesuai dengan Prinsip kesinambungan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf g, PKPU No 6 Tahun 2022, yaitu :

1. merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, 2. Tidak terdapat Alokasi Kursi pada Dapil yang melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil

3. Tidak bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil

II. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 2

Bahwa DAPIL Rancangan No 2 ini tidak memperhatikan 7 ( tujuh ) prinsip dalam Penyusunan Daerah pemilihan. Adapun ketidaksesuaian rancangan No 2 ini adalah :

a. Melanggar Prinsip Kohesivitas ;

  1. Dapil 2 ( Purwoasri, Plemahan, Kandangan, Kunjang dan Badas ) serta Dapil 3 ( Puncu, Pare dan Kepung ), bahwa dalam penyusunan Dapil 2 dan 3 ini telah melanggar Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud pada pasal 2, ayat (1) huruf f, PKPU No 6 Tahun 2022, yang dalam penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
  2. Bahwa dalam penyusunan Dapil 2 dan 3 telah terdapat pelanggaran terhadap Prinsip kohesivitas, yang dalam hal ini tidak memperhatikan sejarah sebagaimana dimaksud dalam point 1 ( satu ) diatas. Bahwa Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemecahan kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta pembentukan 3 ( Tiga ) kecamatan Baru di Kabupaten Kediri, bahwasanya Kecamatan Badas adalah Kecamatan Baru hasil Pemekaran dari Kecamatan Pare, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 dimaksud.
  3. Bahwa dengan demikian dalam penyusunan Dapil, Kecamatan Badas tidak boleh di pisahkan dengan Kecamatan Pare.
  4. Begitu pula untuk Dapil 4 ( Ngancar, Plosoklaten, Gurah ) dan Dapil 5 ( Ngadiluwih, Kandat, Wates ) serta Dapil 6 ( Mojo, Kras, Ringinrejo ), bahwa dalam sejarahnya Kecamatan Ngancar adalah pemekaran dari kecamatan Wates dan kecamatan Ringinrejo adalah Pemekaran dari kecamatan Kandat. Dengan demikian dalam Penyusunan Dapil, Kecamatan Ngancar tidak boleh di pisahkan dari kecamatan Wates dan Kecamatan Ringinrejo tidak bisa dipisahkan dari Kecamatan kandat.

b. Melanggar Prinsip integralitas wilayah

  1. Bahwa dalam Menyusun Dapil 4 ( Ngancar, Plosoklaten, Gurah ) telah terjadi pelanggaran terhadap Prinsip integralitas wilayah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf d, PKPU No 6 Tahun 2022yaitu harus mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui Bersama, antara kecamatan plosoklaten dan kecamatan Ngancar memiliki batas wilayah yang bersinggungan, namun antara kedua kecamatan tersebut tidak memiliki sarana perhubungan dan aspek kemudahan tranportasi yang di karenakan kedua wilayah tersebut dipisahkan oleh Tanah HGU milik PTPN XII Ngrangkah Pawon.
  3. Bahwa masyarakat Kecamatan Plosoklaten apabila akan bepergian ke Kecamatan Ngancar atau sebaliknya harus melewati jalur sarana perhubungan di wilayah Kecamatan Wates.

c. Melanggar Prinsip kesinambungan

1. Dapil Rancangan Nomor 2, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya,

2. Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil

III. TANGGAPAN TERHADAP DAPIL RANCANGAN NO 3

Bahwa DAPIL Rancangan No 3 ini tidak memenuhi 7 ( tujuh ) prinsip dalam Penyusunan Daerah pemilihan. Adapun ketidaksesuaian rancangan No 3 ini adalah :

a. Melanggar Prinsip Kohesivitas ;

  1. Dapil 1 ( Gurah, Pagu, Gampengrejo, Ngasem ) serta Dapil 2 ( Papar, Purwoasri, Plemahan, Kayenkidul ), bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 ini telah melanggar Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, ayat (1) huruf f, PKPU No 6 Tahun 2022, yang dalam penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
  2. Bahwa dalam penyusunan Dapil 1 dan 2 telah terdapat pelanggaran terhadap Prinsip kohesivitas, yang dalam hal ini tidak memperhatikan sejarah sebagaimana dimaksud dalam point 1 ( satu ) diatas. Bahwa Berdasarkan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang Pemecahan kecamatan Gampengrejo, Pagu dan Pare serta pembentukan 3 ( Tiga ) kecamatan Baru di Kabupaten Kediri, bahwasanya Kecamatan Kayenkidul adalah Kecamatan Baru hasil Pemekaran dari Kecamatan Pagu, sebagaimana yang di atur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2004 dimaksud.
  3. Bahwa dengan demikian dalam penyusunan Dapil, Kecamatan Kayenkidul tidak boleh di pisahkan dengan Kecamatan Pagu.
  4. Begitu pula untuk DapilDapil 5( Wates, Ngancar, Ringinrejo) serta Dapil 6 ( Kras, Ngadiluwih, Kandat), bahwa dalam sejarahnya kecamatan Ringinrejo adalah Pemekaran dari kecamatan Kandat. Dengan demikian dalam Penyusunan Dapil, Kecamatan Ringinrejo tidak boleh dipisahkan dari kecamatan Kandat

b. MELANGGAR KETAATAN PADA SISTEM PEMILU YANG PROPORSIONAL;

Pembentukan Dapil 7 baru ( Mojo, Semen ) dengan alokasi 4 Kursi dan Dapil 8 baru ( Grogol, Tarokan, Banyakan ) dengan alokasi 5 kursi, ( yang pada Pemilu sebelumnya merupakan Dapil 6 dengan alokasi 9 kursi ), Pemekaran Dapil ini telah melanggar Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, yaitu dalam pembentukan Dapil harus mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

c. MELANGGAR PRINSIP PROPORSIONALITAS

Bahwa dalam penyusunan Dapil Rancangan 3 ini tidak memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil, alokasi kursi antar Dapil antara 4 sampai dengan 8 kursi tidak menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil d. MELANGGAR PRINSIP KESINAMBUNGAN 1. Dapil Rancangan Nomor 3, tidak memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, 2. Bertentangan dengan ketujuh prinsip dalam penyusunan Dapil. IV.

Tags: BawasluDaerah PemilihanDPRDKediriKPUPartai NasDemPemilihan Legeslatif
SendShareTweet
Previous Post

Berniat Menguji Kemampuan Murid, Pukulan Pelatih Justru Membawanya ke Penjara

Next Post

Padahal Unggul Jumlah Pemain, Persik ‘Kok Ndak Mampu’ Menang

Related Posts

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa
Inspirasi

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba
Inspirasi

Penuh Tawa dan Kebersamaan, Mbak Wali Bersama ASN Kota Kediri Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba

20 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas
Inspirasi

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia
Inspirasi

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI
Inspirasi

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025
Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama
Inspirasi

Aura Musda Golkar Kota Kediri Menguat, Abah Jono Masih Jadi Magnet Utama

18 Agustus 2025
Next Post
Padahal Unggul Jumlah Pemain, Persik ‘Kok Ndak Mampu’ Menang

Padahal Unggul Jumlah Pemain, Persik ‘Kok Ndak Mampu’ Menang

Peduli Bencana Cianjur, KORPRI Kota Kediri Salurkan Dana Bantuan 50 Juta 

Peduli Bencana Cianjur, KORPRI Kota Kediri Salurkan Dana Bantuan 50 Juta 

Berita Terbaru

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

Meriah! ASN Kota Kediri Ramaikan HUT RI ke-80 dengan Lomba Unik dan Penuh Tawa

20 Agustus 2025
SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

SMPN 2 Ngasem Kediri Siap Hadapi ANBK Meski Minim Fasilitas, Dapat Dukungan Penuh Bupati

20 Agustus 2025
Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

Tiga Kades di Kabupaten Kediri Terseret Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Dibenarkan Masih Aktif Menjabat

20 Agustus 2025
Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

Heboh Isu Penculikan di SDN Ngronggo 3 Kediri, Polisi Pastikan Hoax

20 Agustus 2025
Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

Pemkot Kediri Verifikasi Ulang Penerima Bantuan Dampak TPA Pojok, Pencairan Menunggu Data Valid

20 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh