Pertemuan perwakilan Bank Daerah dengan debitur didampingi LSM Gerak (Sigit Cahya Setyawan)

Tangani Tunggakan Oknum Guru, Bank Daerah Kabupaten Kediri Tegaskan Sesuai Prosedur

Bagikan Berita :

Namun kini, pertanyaan publik bergema: Bila tuduhan tak terbukti, bagaimana nasib Zainuri selaku debitur? Apakah ia telah memilih jalur yang benar untuk menyelesaikan masalah, ataukah ada kisah lain di balik berita yang viral lebih dulu ketimbang musyawarah?

KEDIRI – Kesabaran Direksi PD BPR Bank Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri kini benar-benar diuji oleh ulah Zaenuri, seorang tenaga pengajar. Bukan malah mengucapkan terima kasih telah diberi kesempatan, justru mengumbar kabar seakan terjadi praktik penagihan utang yang dinilai tak sesuai etika.

Zainuri merupakan warga Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem, mengaku dipermalukan oleh oknum petugas bank saat menunaikan tugas mulianya sebagai guru di tempat dia bekerja

“Mereka menolak diajak masuk ke kantor, justru berkata lantang di tempat umum. Saya disebut tidak tahu malu. Itu sangat melukai,” ungkap Zainuri, usai pertemuannya dengan pihak perwakilan Bank Daerah yang turut dihadiri oleh LSM Gerak pada Jumat (01/08).

Padahal permasalahan sebenarnya, terkait keterlambatan Zaenuri atas pembayaran cicilan sebesar Rp1,7 juta dari total tagihan Rp6,7 juta. Namun anehnya selain memilih memberikan keterangan kepada sejumlah media, sosok tenaga pengajar ini juga nekat melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem dan sudah menjalani proses BAP.

“Saya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngasem dan telah dilakukan BAP,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Bank Daerah melalui perwakilan direksi, Sigit, menegaskan. Bahwa semua prosedur penagihan telah dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku. Ruang mediasi dan konsultasi pun telah dibuka selama jam kerja.

Namun menurutnya, Zainuri tak pernah hadir untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Sebaliknya, justru memilih mempublikasikan dan ditayangkan puluhan media untuk mengadukan peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan tidak datang ke kantor, malah menyebarkan pemberitaan yang terkesan menyudutkan kami tanpa konfirmasi lebih dulu,” kata Sigit.

Mengenai dugaan pelanggaran etika oleh petugas penagihan, Sigit menegaskan bahwa para penagih adalah karyawan internal, bukan pihak ketiga. Mereka telah dipanggil dan diberi teguran, dan kini, kasus ini tengah bergulir di kepolisian. “Kami tidak melindungi siapa pun. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya pada pihak berwenang,” tegasnya.

Menariknya, pihak bank menyebut bahwa jaminan berupa sepeda motor adalah bentuk itikad dari debitur sendiri, tanpa paksaan apa pun. Bahkan unit motor ini pun juga telah dikembalikan. Hal ini jelas memperkuat posisi pihak Bank Daerah, atas penanganan tunggakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :