KEDIRI – Setelah tiga kali tertunda, sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang mengguncang publik, dikenal luas sebagai “kasus koper merah”, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/8). Rohmad Tri Hartanto, pria yang didakwa membunuh sekaligus memutilasi istri sirinya, Uswatun Hasanah, di sebuah kamar Hotel Adi Surya pada 19 Januari 2025, kini menghadapi tuntutan paling berat dalam hukum pidana: hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay berdiri tegas di hadapan majelis hakim. Dengan suara bulat dan keyakinan penuh, ia menyatakan bahwa segala alat bukti telah menunjukkan satu kebenaran tak terbantahkan: pembunuhan itu dirancang dengan matang, bukan karena amarah sesaat.
“Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati,” ucap Ichwan, menatap majelis hakim dengan serius.
JPU tak hanya bicara soal hukum, tapi juga soal nurani. Ia menyebut tindakan terdakwa sebagai biadab, kejam, dan meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tapi juga bagi publik yang mengikutinya. Anak korban kini kehilangan ibu dan tulang punggung keluarga, sementara pelaku disebut masih sempat menjual mobil milik korban—seakan menikmati hasil dari kebiadaban itu.
Di ruang sidang yang hening, Ketua Majelis Hakim Khoirul mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang pleidoi pun dijadwalkan pada 26 Agustus 2025 mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyampaikan sikap tenang namun berbeda. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pekan depan. Menurut tim penasihat hukum, tindakan Rohmad tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana dituduhkan JPU.
“Kami menghormati tuntutan jaksa, tapi kami menilai peristiwa ini terjadi spontan. Unsur perencanaan dalam Pasal 340 menurut kami belum terpenuhi,” jelas Apriliawan.
Pihak kuasa hukum berharap hakim mampu menilai kasus ini secara menyeluruh—melihat dari berbagai sisi, bukan hanya dari satu kacamata hukum. Mereka menaruh harapan besar agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar adil dan tidak mengabaikan konteks peristiwa secara utuh.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









