Tag: Simpang Lima Gumul

  • Atasi Balapan Liar dan Skuter Listrik, Ketua Komisi III : Satpol PP Jangan Tidur Saat Tugas, Dirikan Posko Bersama di SLG

    Atasi Balapan Liar dan Skuter Listrik, Ketua Komisi III : Satpol PP Jangan Tidur Saat Tugas, Dirikan Posko Bersama di SLG

    KEDIRI – Dibalik kemegahan bangunan Monumen Simpang Lima Gumul  (SLG) kini kembali menghangat diangkat kalangan LSM atas dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dampak pembangunan berimbas pada arus lalu lintas dan hingga kini masih menjadikan PR besar. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya saat dikonfirmasi Kamis (27/01), menyatakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan lebih optimal bila tidak mampu maksimal dalam bekerja.

    Maraknya balapan liar hingga kini belum ada solusi, padahal beberapa kali politikus senior Partai Nasdem menyarankan dipasang alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di kawasan tersebut. Meski diabaikan, kali Antox Prapungka Jaya mengusulkan didirikan posko bersama ditempatkan di titik strategis memantau arus lalu lintas dan keamanan selama 24 jam.

    “Apakah sudah terpasang CCTV pada kawasan tersebut? Satpol PP jangan tidur saat bertugas, harus keliling patroli dan mengambil tindakan pencegahan. Dulu saya usulkan dipasang polisi tidur untuk membatasi kecepatan namun tidak segera terlaksana. Kali ini saya usulkan didirikan posko bersama bisa ditempati anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI,” terangnya.

    Kurang tegasnya aparat penegak hukum, rupanya menjadi perhatian khusus kalangan DPRD Kabupaten Kediri. Bahwa penegakkan aturan harus dilakukan, jangan kemudian alasan perut namun menjadikan musibah dikemudian hari. Dalam pertemuan bertempat di Ruang Satlantas Polres Kediri, dihadiri pihak penggelola skuter listrik dan Dinas Perhubungan, dicapai kata sepakat. Bagi pengendara skuter listrik masuk kawasan jalan raya di SLG akan ditindak oleh Kepolisian.

    Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan jika pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama. “Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik. Tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul,” jelasnya Rabu kemarin.

    Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
    Editor : Nanang Priyo Basuki
  • Himbauan Kasat Lantas Polres Kediri Kepada Pengendara Skuter Listrik di Kawasan SLG

    Himbauan Kasat Lantas Polres Kediri Kepada Pengendara Skuter Listrik di Kawasan SLG

    KEDIRI – Dalam beberapa hari ini, cukup marak keberadaan skuter listrik yang lalu lalang di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Melintas di jalan raya merupakan jalan provinsi berada di wilayah Kabupaten Kediri. Diterangkan Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Bobby Mochammad Zulfikar, S.H., S.I.K, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Maka kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu.

    Mengacu peraturan Menhub telah disahkan pada 22 Juni 2020, dijelaskan terdapat lima kendaraan yang masuk dalam kategori mengunakan motor listrik atau motor elektrik. Yaitu skuter listriksepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otoped. Dalam Pasal 1, disebutkan definisi tentang skuter listrik dan sepeda listrik.

    Pengertian skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih. Dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan atau peralatan mekanik, berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

    Sedangkan pengertian sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2  dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. “Kita melihat mulai banyak yang menggunakan skuter listrik. Dijelaskan pada pasal 5 ayat 1, bahwa kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu,” terang Kasat Lantas.

    Artinya, imbuh AKBP Bobby, hanya di beberapa tempat saja kendaraan ini boleh dipergunakan. “Bila di luar area tersebut, kami bisa melakukan penindakan berupa penilangan. Berdasarkan pasal 282 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 jo pasal 104 ayat 3. Berupa denda 250 ribu atau hukuman satu bulan penjara,” tegasnya. Pasal lainnya juga menjelaskan menggunakan skuter listrik ini, harus di atas 18 tahun dan tidak boleh berboncengan alias harus sendiri.

    ”Yang paling penting menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. Skuter listrik kalau kita lihat di negara maju seperti Singapura diperbolehkan, tapi di jalur sepeda dan trotoar. Bila kemudian melanggar pasti ada sanksinya. Kami akan melakukan kajian bersama Dinas Perhubungan terkait kawasan wisata di SLG. Untuk sementara kami lakukan sosialisasi dan himbauan, karena apabila terjadi kecelakaan konsekuensinya pengendara skuter listrik bisa ditindak,” ungkap AKP Bobby Mochammad Zulfikar.

    jurnalis : Kintan Kinari Astuti
    editor : Nanang Priyo Basuki 
  • Berita Foto Aksi PKL SLG Bergolak

    Berita Foto Aksi PKL SLG Bergolak

    KEDIRI – Meski telah digelar audensi pada Rabu kemarin dan pihak Pemerintah Kabupaten Kediri menyampaikan masih melakukan kajian. Namun, pada Kamis (14/10) para Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Pemkab Kediri, Pendopo Panjalu Jayati dan berakhir di aksi di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

    Berikut foto-foto hasil bidikan jurnalis kediritangguh.co

    Foto : Yusril Ihsan

    Mulai dari titik kumpul di Kawasan SLG, massa kemudian mendatangi Kantor Pemkab dengan membentangkan spanduk bahwa mereka hanya ingin berdagang untuk menyambung hidup. Selanjutnya perwakilan massa diterima Arief Junaedi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kediri dengan dihadiri perwakilan dari satuan kerja terkait. Namun dari pertemuan ini tidak membuahkan kata sepakat.

    Sesuai perwakilan massa keluar dari Gedung DPRD Kabupaten Kediri kemudian melakukan aksi bakar-bakar di depan Kantor Pemkab Kediri dan mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta harus dialihkan

    Foto : Kintan Kinari Astuti

    Massa kemudian mendatangi Pendopo Panjalu Jayati dengan harapan bisa bertemu langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Terdapat lima perwakilan diijinkan masuk dalam pendopo. Namun kembali terjadi aksi bakar-bakar di depan pendopo

    Aksi terakhir sebagai bentuk kekecewaan massa mendatangi Alfamart dan Indomart agar kedua toko modern ini ditutup. Alasan disampaikan para PKL tidak diijinkan berdagang di Kawasan SLG. Massa sempat ditemui Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kedri, Slamet Turmudzi namun mereka tetap bersikeras akan berjualan.

    Usai menghadiri acara penutupan TMMD Kodim 0809 bertempat di Pendopo Panjalu Jayati, Bupati Kediri menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat masukan agar kawasan SLG kembali dibuka.  Bahwa lokasi itu akan dibuka setelah sebelumnya digelar rapat Jumat besok. Namun dengan syarat hanya disediakan satu akses keluar masuk dan pengunjung tidak boleh melebihi 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Foto : Aldimas .M Fahrezi

    Kabar terbaru dari pertemuan massa dengan Sekretaris Satgas Covid-19, disepakati pada pada 22 Oktober digelar uji coba berjualan di Kawasan SLG dalam pengawasan ketat tim Satgas Covid-19. Tomi Ari Wibowo selaku koordinator aksi membenarkan akan digelarnya uji coba berjualan ini.

    Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Yusril Ihsan – Aldimas .M Fahrezi
    Editor : Nanang Priyo Basuki