Aturan Baru, Pemegang SIM C Biasa Tak Bisa Bawa Motor Listrik

Aturan Baru, Pemegang SIM C Biasa Tak Bisa Bawa Motor Listrik

JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan pada 19 Februari 2021. Ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Ada 47 pasal dan...
read more