Dua Kali Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Sambirejo Pare Mendekam di Lapas
KEDIRI – APS, laki-laki usia 24 tahun, warga Desa Sambirejo Kecamatan Pare, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Mawar, masih berusia 15 tahun. Dua kali kejadian ini terjadi...







