KEDIRI – Mengacu undangan dikirim ke sejumlah perwakilan warga di wilayah Kecamatan Mojoroto dan Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, pada Selasa kemarin. Digelar sosialisasi terkait rencana Pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung Tahap II bertempat di Insumo Kediri Convention Center (IKCC). Namun sayangnya pertemuan dikabarkan berlangsung panas ini, tertutup bagi jurnalis hendak meliput.
“Tunjukkan ID Card,” ucap salah satu panitia sok arogan. Saat sejumlah jurnalis telah tunjukkan tanda pengenal, lalu dia berdalih, akan ada jumpa pers setelah selesai acara.
Dari keterangan sejumlah warga yang hadir, mereka mempertanyakan kejelasan atas sosialisasi Tahap I, yang juga digelar di tempat yang sama. Pertanyaan berikutnya, menggenai janji uang ganti rugi akan diberikan sebelum lebaran. Kemudian terkait nominal ganti rugi ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Saat tahap satu, dijanjikan Juni atau sebelum lebaran terkait uang ganti rugi. Kami juga mempertanyakan acuan dipakai KJPP dalam menentukan harga pengganti lahan terdampak. Tentunya kami berhak tahu, karena siapa yang bakal mengawal bila ganti rugi tersebut dirasa kurang,” ungkap salah satu warga di Kelurahan Mojoroto yang hadir.
Hal ini dibenarkan Muhammad Imron, warga Kelurahan Mojoroto ditemui di rumahnya usai sosialisasi. Mengaku tidak tahu harus berbuat apa meski dirinya usai menghadiri sosialisasi. “Dulu ada pemberitahuan rumah akan kena jalan tol, kemudian kami terima undangan sosialisasi,” jelasnya.
Dia pun mengaku bingung, jika lahan seluas 10 ru miliknya ini digunakan jalan tol, harus berpindah tempat tinggal. Apalagi acara baru diikuti sebatas sosialisasi, namun tidak disebutkan berapa besaran akan diterimanya.
Terkait isi sosialisasi, Pamuji Purbo Sayekti selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri menjelaskan. Bahwa ini merupakan sosialisasi tahap II pengadaan tanah untuk jalan tol.
“Warga terdampak sebanyak 466 bidang tanah, dengan luas 17 hektar kurang lebih. Untuk progres dari Tahap I, wilayah Semampir telah selesai pembayarannya pada tanggal 30 kemarin. Sebanyak 13 bidang dari 25 bidang dengan nila ganti rugi 4,6 miliar. Kekurangannya pada Tahap II,” jelasnya.
Terkait pertanyaan warga untuk ganti rugi wilayah Mojoroto? Dikatakan Pamuji saat ini dalam proses pengumuman untuk 55 bidang selain aset pemkot, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Harapannya Minggu ini bisa kami umumkan segera. Kemudian untuk Bujel, tidak terlalu lama kita bisa mengumumkan. Tentu warga wajar menanyakan kelanjutan Tahap I dan kami targetkan selesai tahun ini,” jelasnya.
Tampak hadir dalam acara acara sosialisasi ini, Chevy Ning Suyuti, Kepala Bappeda mewakili Pemerintah Kota Kediri dan Kompol M. Ridwan Sahara mewakili Polres Kediri Kota.
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki