KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Kepala Desa Kras Kabupaten Kediri non-aktif, Bambang Sarwa Sembada di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (13/07). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghadirkan sejumlah saksi. Bendahara dan mantan bendahara pemerintah desa, serta dua orang saksi ahli dari dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H dilangsungkan secara virtual, dimana terdakwa mengikuti dari ruang khusus Lapas Kelas IIA Kediri. Sejumlah pertanyaan disampaikan majelis hakim seputar pembelanjaan dilakukan Pemerintah Desa Kras sebesar Rp 1.432.813.260 pada tahun 2020. Atas temuan Satreskrim Polres Kediri, negara mengalami kerugian mencapai Rp 587.451.604. Hal ini dibenarkan dari penjelasan dua saksi ahli.
Hadirkan Bendahara dan Mantan Bendahara

Adapun saksi dari pihak pemerintah desa, menghadirkan bendahara dan mantan bendara desa, Elok Vitariana dan Lulianawati. Sementara dari saksi ahli, Imam Subekti dan Yuni Widantoro untuk didengarkan keterangannya. Bahwa atas perbuatan Bambang didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo.
Lanjut, Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baik Kasi Intelejen Kejari, Roni S.H maupun Inspektorat Wirawan membenarkan atas agenda sidang digelar hari ini. “Sidang digelar hari ini dan baru selesai. Dua pejabat kami dihadirkan sebagai saksi ahli untuk dimintai keterangan,” terang Wirawan.