KEDIRI – Sesuai agenda, pada Rabu (17/11) pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Telah digelar sidang pertama berdasarkan penetapan hari sidang Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby. Pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (KOminfo) Pemerintah Kabupaten Kediri, oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, S.H., M.H, Poster Sitorus, S.H., M.H. dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H. selaku anggota. Sesuai isi dakwaan, disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni. Primair Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap surat dakwaan terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan mengerti. Tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi sehingga hakim menunda sidang selama satu minggu pada Rabu tanggal 24 November 2021. Dengan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” jelas Roni.
Bahwa sidang ini berlangsung secara virtual, majelis hakim, panitera, penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa berada di Ruang Sidang Virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.