KEDIRI – Sidang perdana dengan terdakwa Ferry Irawan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/03). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan tujuh orang, diketuai Yuni Priyono yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Kediri ini. Masing-masing, Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari. Membacakan dakwaan terhadap Ferry Irawan dihadapan majelis hakim diketuai Boedi Haryanthoira beranggotakan Rosalinagung Kusumo dan Nugroho.
“Hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada sidang pertama. Tadi penasehat hukum sudah langsung mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang berikutnya tentu kami akan membuat tanggapan atas eksepsi diajukan penasehat hukum. Ketetapan dari majelis hakim, bahwa sidang nanti akan ditunda pada hari Kamis,” jelas Yuni Priyono.
Atas dakwaan dibacakan tim JPU, dijerat Pasal 143 KUHAP Ayat 2, Jeffry Nicolas Simatupang memberikan penjelasan. Bahwa terdakwa dipaksa mengakui di depan media. “Tindak pidana KDRT, banyak berita menyudutkan terdakwa sebagai suami miskin dan tidak memberikan nafkah. Padahal belum ada putusan pengadilan. Apakah darah yang keluar perbuatan terdakwa atau perbuatan korban sendiri yang memukul wajahnya sendiri? Sempat saksi korban mencakar mulut terdakwa hingga berdarah,” ungkapnya penasehat hukum terdakwa.
Diterangkan, bahwa dakwaan tersebut dianggap tidak sah secara syarat formal dan materiil. “Salah satunya yang kami bahas adalah hasil visum yang disampaikan oleh RS Bhayangkara dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan. Maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4. Bila pasal ini diterapkan tidak perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.
Usai sidang giliran Ferry Irawan memberikan penjelasan langsung kepada jurnalis yang menunggunya sejak sidang berlangsung dua jam lebih. “Selama ini saya tidak pernah memberikan statemen apapun. Tetapi hari ini saya harus mengungkap sesuatu dari isi hati saya. Pertama-tama saya mengucapkan Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun terhadap hati nurani yang telah mati,” ungkapnya.
“Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar karena aib rumah tangga yang saya buka. Yang kedua, saya tidak berdaya melawan system, dimana sistem itu dipaksakan ke saya untuk berada di dalam tahanan. Untuk sesuatu yang perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT. Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh satu sistem dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” jelasnya.
“dan itu nanti akan saya ungkap di dalam persidangan. Mungkin itu sedikit yang saya bisa utarakan yang selama ini saya diam, tidak berkomentar. Karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi, orang yang saya cintai tapi dialah juga yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini. Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan, untuk kursi dewan kekuasaan itulah yang terjadi dengan saya. Nanti saya akan ungkap di persidangan oleh tim kuasa hukum dan sekali lagi saya berterima kasih kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sampai detik ini,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









