KEDIRI – Suasana Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (16/10) terasa tegang dan sarat emosi. Di luar gedung, ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, berdiri berjam-jam di bawah terik matahari, menanti jalannya sidang lanjutan kasus pengeroyokan dengan terdakwa Sukari, salah satu warga mereka yang kini duduk di kursi pesakitan.
Namun penantian panjang itu berujung kecewa. Sidang ternyata telah selesai digelar ketika rombongan warga baru bersiap memasang atribut dukungan. Mereka tak menerima kabar apa pun tentang jadwal pasti persidangan hari itu.
“Kalau saya pribadi masih bisa maklum, tapi bagaimana dengan mereka yang datang jauh-jauh dari kampung? Mereka menunggu sejak pagi. Sekarang saya yang harus menjelaskan,” ujar Sugik, penggerak massa yang ikut mengawal jalannya proses hukum, dengan nada kecewa di halaman pengadilan.
Sugik menilai, kurangnya transparansi informasi jadwal sidang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang ingin memastikan proses hukum berjalan jujur dan terbuka. “Kami tidak diberi pemberitahuan resmi. Kalau memang ingin terbuka, mestinya jadwal bisa diinformasikan dengan jelas,” tambahnya.
Majelis Hakim Keberatan

Sementara itu, Karim Amrullah, kuasa hukum terdakwa Sukari, menjelaskan bahwa sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan eksepsi. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tim pembela termasuk dalam pokok perkara, sehingga kasus akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam eksepsi kami, kami mempertanyakan apakah benar unsur pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP (tentang penganiayaan) terpenuhi. Kami berpendapat, jika pun ada pelanggaran, itu lebih tepat mengacu pada Pasal 352 ayat 2 KUHP. Tapi majelis hakim menilai keberatan kami harus diuji dalam proses pembuktian selanjutnya,” jelas Karim dengan nada tenang namun tegas.
Terkait kebingungan warga mengenai jadwal sidang, Karim menegaskan bahwa perubahan waktu sidang merupakan hal yang lumrah di pengadilan, karena bergantung pada antrean perkara yang masuk terlebih dahulu. “Tadi sempat ada perkara perdata yang disidangkan lebih dulu, jadi waktunya menyesuaikan. Tapi sidang tetap dilaksanakan sesuai agenda,” ungkapnya.
Dari pihak penuntut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, membenarkan bahwa agenda sidang kali ini memang fokus pada putusan eksepsi. “Hasilnya, eksepsi ditolak. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian minggu depan,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Pihak keluarga dan warga Desa Manggis berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
Di tengah kekecewaan warga yang tak sempat menyaksikan jalannya sidang, muncul satu pesan yang menggema: keadilan tak boleh hanya dirasakan di dalam ruang pengadilan, tapi juga harus tampak di mata rakyat yang menunggu di luar.
Kasus Sukari kini menjadi perhatian publik di Kediri. Bagi sebagian warga, perkara ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga ujian bagi transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kisah di ruang sidang itu mencerminkan wajah hukum di tingkat lokal: kadang tegas dalam teks, tapi berliku dalam praktik. Di antara meja hijau dan pagar pengadilan, masyarakat menaruh harapan agar keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga dirasakan.









