KEDIRI – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, yakni Sukari dan Karji, digelar pada Rabu (29/10). Di luar ruang sidang, dua kelompok massa terlihat saling berhadapan, menambah panasnya atmosfer ketika majelis hakim memulai agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sukari menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya merupakan saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan. Selain itu, majalis hakim juga memutar rekaman suara yang dijadikan barang bukti penting dalam perkara ini.
Kuasa hukum Sukari, Karim Amrulloh, bersama empat pengacara lainnya, menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilakukan kliennya di luar rumah tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia menilai peristiwa itu terjadi di dalam area pagar rumah Sukari, bukan di luar seperti yang dituduhkan.
“Hari ini rekaman yang kami hadirkan membuktikan bahwa kejadian berlangsung di dalam pagar rumah, bukan di luar. Dari suara dalam rekaman, terdengar jelas bunyi tabung gas elpiji yang kami duga digunakan dalam peristiwa pemukulan,” jelas Karim Amrulloh usai sidang.
Karim juga menyinggung kemungkinan bahwa pihak Karji justru menggunakan tabung gas elpiji sebagai alat pemukul, yang memperkuat argumen bahwa Sukari tidak sepenuhnya bersalah dalam insiden tersebut.
Upaya Damai

Sementara itu, penasihat hukum Karji, Verry Achmad, menyoroti akar masalah yang sebenarnya hanya berawal dari konflik internal keluarga Wagino, namun kini melebar menjadi persoalan yang lebih besar. Verry mengaku pihaknya sudah berupaya mendorong penyelesaian damai sejak awal, namun proses hukum tetap bergulir hingga meja hijau.
“Awalnya ini hanya masalah keluarga yang berkembang jadi konflik antarwarga. Majelis hakim bahkan sudah menyarankan jalan damai, dan kami sempat mengedukasi pihak Karji agar mau berdamai. Tapi sayangnya, upaya itu tak direspons oleh pihak Sukari,” tutur Verry.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Karji juga menghadirkan kepala dusun setempat sebagai saksi, yang memberi keterangan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa sidang masih akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pembacaan tuntutan dari JPU. Namun, ia belum dapat membeberkan isi tuntutan karena masih bersifat rahasia.
“Kasus ini masih berjalan di tahap persidangan. Untuk tuntutan, kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan kasus Sukari dan Karji dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dan publik masih menantikan seperti apa arah perkara ini selanjutnya—apakah akan menuju perdamaian, atau justru berlanjut ke putusan hukum yang lebih berat.
Bagikan Berita :jurnalis : Bram Radyan
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.









