Kediri, 22 Mei 2024
Menyikapi pelaksanaan PPDB SMA SMK yang menjadi kewenangan Propinsi dan sering bermasalah, YLPA mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Propinsi Jatim terhadap Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), yaitu ;
- Berikan Jaminan Masuk dan melanjutkan pendidikan jenjang SMA SMK negeri bagi anak anak dari keluarga miskin ekstrim berdasarkan data Dinas Sosial setempat.
- Berikan Prioritas diterima pada satuan pendidikan negeri bagi anak anak yang berhak mendapatkan perlindungan khusus seperti anak-anak berhadapan dengan hukum, anak korban perudungan, anak korban kejahatan seksual,
- Berikan prioritas diterima pada satuan pendidikan SMA/SMK anak anak yatim miskin termasuk anak anak yatim yang ortunya meninggal akibat covid 19.
- Berikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak sebagaimana tercantum diatas dengan membebaskan mereka dari segala biaya sekolah yang memberatkan dan memprioritaskan untuk mendapatkan Bansos pendidikan.
Pendidikan adalah Hak setiap warga negara untuk mendapatkannya tanpa stigma dan diskriminasi. Wujudkan PPDB SMA SMK yang berpihak terhadap rakyat miskin.
Heri Nurdianto,S.Pd.I,M.Pd, Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri