KEDIRI – FDP, laki-laki umur 21 tahun warga Desa Pule Kecamatan Kandat dan DPS, perempuan umur 22 tahun warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, akhirnya meringkuk di tahanan Mapolres Kediri. Sepasang kekasih ini, mengakui jika telah melakukan hubungan bebas menjadikan DPS hamil dan terpaksa menggugurkan kandungannya.
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, jika FDP dibekuk di tempat dia bekerja dan DPS diamankan di rumahnya. Proses penyelidikan dan penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama bersama anggota Unit Resmob.
Dijelaskan AKBP Bimo, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mencurigai FDP merupakan anak tiri dari Mujianto. Merupakan orang yang pertamakali menemukan janin, setelah sebelumnya curiga melihat ada gundukan tanah di pekarangan rumah.
Beli Obat Aborsi

Saat FDP diamankan, dia pun mengakui telah mengubur janin tersebut. Dia juga bercerita telah membeli obat aborsi, dipergunakan untuk menggugurkan kandungan secara online. Mereka juga mengakui telah menjalin asmara sejak tahun 2021 dengan DPS.
“Jadi mereka sudah menjalin hubungan sejak 2021. Lalu DPS hamil dan akhirnya memutuskan untuk menggugurkan menggunakan obat yang dibeli secara online,” terang AKBP Bimo.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, dijelaskan Kapolres Kediri. Dari pengakuan kedua pelaku, janin yang berada dalam kandungan DPS meninggal dunia. Akhirnya janin tersebut dibawa ke rumah tersangka FDP.
“Jadi DPS ini melahirkan janinnya di kamar mandi. Lalu dibawa ke rumah FDP. Perkiraan dikuburnya pada malam hari,” jelas AKP Fauzy Pratama. Akibat kejadian ini kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kediri berpesan kepada seluruh warga di Kabupaten Kediri untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan hingga mengarah perzinaan. Karena bila terlibat tindak pidana, akan bukan hanya menanggung malu namun akan berhadapan dengan penegak hukum.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki