Sengketa Lahan Tol Kediri–Tulungagung Masuk Pengadilan, Ganti Rugi Rp257 Juta Tertahan

Bagikan Berita :

KEDIRI — Persoalan kepemilikan lahan yang masuk trase proyek Tol Kediri–Tulungagung kini berujung ke meja hijau. Seorang warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sudarmi, resmi menggugat 10 pihak terkait lahan seluas 172 meter persegi yang terdampak proyek strategis tersebut.

Gugatan diajukan terhadap Pemerintah Kota Kediri, kontraktor pelaksana proyek PT Lancarjaya Mandiri Abadi, serta delapan orang tetangganya yang sama-sama mengklaim kepemilikan lahan.

Akibat sengketa ini, uang ganti kerugian senilai Rp257 juta belum dapat dicairkan dan masih dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam bentuk konsinyasi.

Kuasa hukum penggugat, Agus Setiawan, menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada Senin (29/12) dengan agenda pemeriksaan perkara dan pemanggilan para tergugat. Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan pengadilan.

“Dari pihak tergugat yang dipanggil secara patut, ada beberapa yang tidak hadir, termasuk Pemkot Kediri sebagai tergugat dua dan PT LMA sebagai tergugat satu,” ujar Agus.

Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung, kemudian memberikan kesempatan pemanggilan ulang hingga 12 Januari 2026 bagi para tergugat yang absen.

Agus menegaskan, kliennya tidak mempermasalahkan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum. Namun, hak kepemilikan Sudarmi harus diakui dan dipenuhi terlebih dahulu. Ia menyebut sejak Agustus 2025 lahan tersebut telah dikuasai oleh PT LMA, tetapi kompensasi belum juga direalisasikan.

“Itu dasar gugatan kami, agar hak penggugat dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi di BPN yang melibatkan Kelurahan Bujel dan Pemkot Kediri. Dalam proses tersebut, pihak penggugat dinilai mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

Di sisi lain, Eko Endar Mintoro yang mewakili tergugat tiga hingga sepuluh membantah klaim Sudarmi. Ia menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan kakeknya, Wagiman.

“Itu tanah warisan kakek saya. Saya tidak paham mengapa justru digugat di tanah keluarga kami,” ucapnya.

Eko mengklaim keluarganya memiliki bukti berupa SPPT, surat ahli waris, serta riwayat pembayaran pajak selama puluhan tahun. Meski arsip di Kelurahan Bujel belum ditemukan, ia menilai bukti tersebut cukup menguatkan klaim kepemilikan.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, Anita Puji Lestari, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Perkara masih dalam tahap litigasi. Kita menunggu putusan pengadilan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, dari pihak kontraktor, Humas PT Lancarjaya Mandiri Abadi, Alfi Yusron, menegaskan bahwa pekerjaan proyek di lokasi sengketa belum dilakukan. “Status tanah masih bermasalah, sehingga belum kami kerjakan,” katanya.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena proyek Tol Kediri–Tulungagung merupakan proyek strategis yang diharapkan mempercepat konektivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri Raya. Namun, di balik ambisi pembangunan, persoalan hak atas tanah menuntut penyelesaian yang adil, tertib, dan berpijak pada hukum.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Anisa Fadila
Bagikan Berita :