foto : ilustrasi

Satpol PP Akui Izin Distributor Miras di Kabupaten Kediri, Pengawasan Penjualan Eceran di Kalangan Pelajar Dipertanyakan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Berbagai protes yang dilayangkan sejumlah LSM, bahkan hingga berujung aksi dan audiensi, tampaknya belum mendapat respons serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. Isu peredaran minuman keras (miras) tanpa izin masih menjadi sorotan, terutama karena dinilai lemah dalam pengawasan.

Kapolres Kediri, AKBP Bramstyo Priaji, sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait toko atau warung yang nekat menjual miras tanpa izin resmi. Ia menegaskan siap memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan.

“Silakan kirimkan datanya, anggota akan mendatangi lokasi toko tersebut,” ujar AKBP Bramstyo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP mengklaim telah melakukan pengawasan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyebut pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Dua hari lalu kami turun bersama Satpol PP Provinsi. Izin yang dimiliki adalah sebagai distributor. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami tindak lanjuti jika masih ditemukan penjualan eceran,” jelas Kaleb.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah penjualan miras dalam jumlah besar diperbolehkan? Lalu bagaimana mekanisme pengawasan agar peredarannya tidak menyasar pelajar?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengawasan penjualan eceran dan konsumsi miras di kalangan pelajar, Kaleb hanya menjelaskan bahwa izin distributor tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Ia tampak enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait bentuk pengawasan di lapangan.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :