Riuh Ratusan Warga Desa Tiron Persoalkan Tukar Guling Tanah Kas

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pagi itu, halaman Kantor Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dipenuhi suara warga yang menuntut kejelasan. Ratusan masyarakat turun menyuarakan kegelisahan mereka atas proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan publik, Senin (05/01).

Aksi tersebut berangkat dari kekecewaan warga terhadap mekanisme musyawarah desa yang dianggap tidak inklusif. Mereka menilai forum pengambilan keputusan hanya dihadiri pihak-pihak yang sejalan dengan kepala desa. Di sisi lain, kelayakan dan nilai tanah pengganti TKD—yang terdampak proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung—juga dipertanyakan.

Perwakilan warga, Darwaji, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut kejelasan dan keadilan. Menurutnya, tanah pengganti seharusnya sudah dipastikan sebelum TKD lama dieksekusi.

“Tuntutan warga sederhana dan masuk akal. Sebelum ada eksekusi, tanah kas desa pengganti harus jelas. Dalam musyawarah desa, yang diundang justru hanya pihak yang pro kepala desa,” ujarnya.

Warga berharap tanah pengganti benar-benar sepadan dan fungsional sebagaimana TKD sebelumnya—dapat ditanami, dimanfaatkan sebagai ruang publik, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin penggantinya layak. Nilainya harus sesuai, tanahnya produktif, dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama,” tegas Darwaji.

Tak hanya itu, warga juga mendesak pemerintah desa menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara terbuka. Mereka meminta pemaparan lokasi serta hasil penilaian tanah pengganti dilakukan di hadapan masyarakat.

“Kami beri waktu satu minggu. Desa harus mengundang KJPP untuk menunjukkan lokasi dan nilai tanah pengganti. Sampai sekarang warga belum tahu tanahnya di mana,” lanjutnya.

Kecurigaan warga kian menguat lantaran harga tanah pengganti dinilai jauh di atas harga pasar.

“Nilainya terlalu mahal, seperti dihambur-hamburkan. Dengan nominal sebesar itu, seharusnya bisa memperoleh tanah yang lebih luas,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, menepis tudingan tidak transparan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling TKD telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Sejak awal hingga akhir, proses pergantian TKD telah melalui tahapan yang berlaku. Kelayakan tanah dinilai oleh tim Pemkab, BPN, melalui tinjau lapang, serta penilaian dari KJPP,” jelas Ina.

Ia menambahkan, prosedur tersebut telah berujung pada persetujuan Gubernur Jawa Timur.

“Karena semua tahapan dinyatakan sesuai, maka terbit surat persetujuan dari gubernur,” imbuhnya.

Ina juga menyebut bahwa saat peninjauan lapangan, berbagai unsur telah dilibatkan, termasuk perwakilan RT dan RW.

“Pada saat tinjau lapang, kami mengundang tim Pemkab, BPN, serta perwakilan RT dan RW. Mereka mengetahui titik-titik tanah pengganti,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri Kota, IPDA Tri Sugiantoro, yang turut hadir di lokasi, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki ruang hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika ditemukan kesalahan disertai bukti yang kuat, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.

Aksi akhirnya berakhir tertib setelah kepala desa menyatakan kesediaannya menyurati KJPP agar hadir ke Desa Tiron bersama warga untuk meninjau langsung lokasi tanah kas desa pengganti.

Sebagai informasi, sekitar 4 hektare TKD terdampak proyek tol dengan nilai ganti berdasarkan penilaian KJPP sebesar Rp35,7 miliar. Tanah pengganti yang disiapkan terdiri dari 24 bidang dengan total luasan 6,9 hektare. Nilai keseluruhannya dinyatakan hampir setara dengan hasil penilaian awal KJPP, sementara sisa dana sekitar Rp311 ribu dialokasikan ke APBDes.

Di tengah geliat pembangunan, warga Desa Tiron mengingatkan satu hal penting: kemajuan akan lebih bermakna bila berjalan seiring keterbukaan, musyawarah yang jujur, dan keadilan bagi semua.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :