foto : Anisa Fadila

Rapat Kedinasan Disorot GRIB Jaya, Pemkot Kediri Tegaskan Tak Ada Intervensi Pihak di Luar Struktural

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dugaan keterlibatan pihak non-struktural dalam sejumlah rapat kedinasan Pemerintah Kota Kediri menjadi perhatian publik. Isu tersebut memicu aksi damai yang digelar GRIB Jaya Kota Kediri di depan Balai Kota Kediri, Rabu (14/1).

Dalam aksi itu, massa menyoroti potensi konflik kepentingan serta dugaan maladministrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Mereka mendesak Vinanda Prameswati, Wali Kota Kediri, untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait kehadiran pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan struktural dalam forum rapat pemerintahan.

Selain itu, GRIB Jaya juga meminta Inspektorat serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Kediri melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran tata kelola pemerintahan. Massa menuntut adanya jaminan penyelenggaraan pemerintahan sipil yang bebas dari intervensi pihak di luar struktur resmi.

Tuntutan lainnya mencakup dorongan agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan, serta meminta DPRD Kota Kediri menjalankan fungsi pengawasan secara transparan dan akuntabel.

Aspirasi tersebut diterima perwakilan Pemerintah Kota Kediri, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syamsul Bahri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Didik Catur, serta Kepala Satpol PP Paulus Luhur Budi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Syamsul Bahri menegaskan bahwa seluruh masukan dari massa aksi akan disampaikan kepada Wali Kota Kediri. Ia juga memastikan bahwa tidak pernah ada rapat pemerintahan yang dipimpin oleh pihak di luar struktur resmi Pemerintah Kota Kediri.

“Jika ada pihak eksternal yang hadir, kehadirannya semata sebagai narasumber atas undangan Wali Kota. Posisi duduk di bagian depan tidak serta-merta menunjukkan kepemimpinan rapat. Kendali rapat tetap berada pada Wali Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, menegaskan bahwa aksi damai tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dan kejelasan informasi di ruang publik.

Basuki merujuk pada dokumentasi visual yang beredar di masyarakat dan mempertanyakan status serta peran pihak yang hadir dalam rapat kedinasan, termasuk dasar hukum kehadirannya. Ia menilai klarifikasi resmi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami tidak bermaksud mengganggu kinerja pemerintah. Kami hanya meminta penjelasan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur. Klarifikasi yang terbuka justru akan mencegah kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, tuntutan yang disampaikan bukan ditujukan secara personal, melainkan sebagai bentuk kontrol publik demi menjaga hukum, etika, dan demokrasi di tingkat lokal. Menurutnya, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Kediri.

Basuki juga menyebutkan bahwa GRIB Jaya Kota Kediri telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Kediri sejak 12 hingga 14 Januari 2026, namun belum memperoleh tanggapan. Hal inilah yang mendorong mereka menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ke depan, GRIB Jaya menyatakan akan terus menelusuri dan memverifikasi informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, khususnya terkait penataan kawasan Jalan Stasiun yang dinilai belum sepenuhnya tersosialisasi kepada warga.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :