foto : Neha Hasna Maknuna

Puluhan Aktivis Gelar Aksi di Polres Pare, Soroti Penghentian Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bagikan Berita :

KEDIRI – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Semesta Alam Lestari menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pare, Senin (29/09). Demonstrasi ini menyoroti keputusan penghentian penyelidikan terhadap PT Jabar Putra Mandiri yang diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat. Laporan dugaan penyalahgunaan tersebut sudah diajukan sejak Mei 2025 lalu.

Koordinator lapangan aksi sekaligus pelapor, Khoirul Anam, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan laporan. Menurutnya, sejak laporan masuk pada 26 Mei 2025, komunikasi dengan penyidik dinilai kurang transparan.

“SP2P yang saya tanyakan juga tidak pernah dijelaskan secara jelas. Setelah dua kali komunikasi, saya melihat ada kejanggalan. Karena itu saya ajukan surat aksi agar polisi lebih hati-hati dalam mengambil keputusan,” tegas Anam.

Ia juga menyoroti buruknya koordinasi antara pelapor dan aparat, yang dinilai bisa memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Anam mengaku kecewa karena beberapa kali janji bertemu dengan Kasatreskrim batal.

“Saya menunggu dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore, tapi tidak ditemui. Malah diarahkan ke penyidik, tapi penyidiknya juga tidak ada,” ujarnya.

Meski demikian, Anam menegaskan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk memusuhi aparat. “Kami hanya ingin saling pengertian. Yang perlu diperbaiki adalah sikap dan cara komunikasinya,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menyatakan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat. Ia menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan dengan mengumpulkan data dan fakta, termasuk gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya tindak pidana, sehingga diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap lidik, belum bisa ditingkatkan ke sidik,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Pare, AKP Joshua Peter Krisnawan, menambahkan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ada alat bukti yang mendukung adanya tindak pidana.

“Perkaranya sudah diberi kepastian hukum melalui penghentian penyelidikan. Tidak ada bukti yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Moh Karim Amrulloh, menekankan pentingnya memeriksa aspek normatif dalam kasus pertambangan tersebut. Menurutnya, kepastian mengenai izin operasional, bahan baku, hingga standar prosedur (SOP) wajib diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau syarat normatif tidak terpenuhi, lalu muncul SP3, maka harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada kesalahpahaman dalam proses hukum,” katanya.

Karim menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan kegiatan pertambangan sesuai aturan.

“Jika satu saja syarat normatif bisa dijelaskan dengan gamblang, maka masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa polemik,” pungkasnya.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :