KEDIRI – Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (11/11), menjadi saksi ketegangan yang tak bisa disembunyikan. Setelah melalui serangkaian sidang praperadilan, majelis hakim akhirnya mengetuk palu: permohonan praperadilan yang diajukan Ahmad Faiz Yusuf resmi ditolak.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Bayu Agung Kurniawan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Faiz Yusuf oleh Satreskrim Polres Kediri Kota telah memenuhi unsur hukum formil dan materil. Hakim menilai penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemohon mengajukan permohonan agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Namun setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil dari kedua belah pihak, majelis berpendapat bahwa tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Bayu dengan tegas di hadapan sidang terbuka.
Putusan itu disambut tangis pilu dari pihak keluarga Ahmad Faiz Yusuf. Sang ibu, Imroatin, bahkan harus dibantu keluar ruang sidang dengan kursi roda karena tak kuasa menahan emosi.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Abaikan Asas Hukum Pidana
Meski putusan sudah dibacakan, kubu pemohon tak bisa menyembunyikan rasa kecewa. Kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf, Anang Hartoyo, menyebut keputusan majelis hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana.
“Kami menilai putusan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika lembaga penegak hukum bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat, maka akan banyak warga kehilangan rasa aman,” tegas Anang usai persidangan.
Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Salah satunya, hasil laboratorium forensik (labfor) yang baru keluar setelah penetapan tersangka dilakukan. Selain itu, terdapat kesalahan pengetikan pasal (typo) dalam surat penetapan tersangka yang dinilai menunjukkan ketidakhati-hatian aparat.
“Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka dengan dasar pasal yang berubah-ubah? Ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Nada serupa datang dari kuasa hukum lainnya, Ichwan Fachrojih, yang menilai lembaga peradilan gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Seharusnya pengadilan menjadi benteng terakhir keadilan, bukan sekadar stempel pembenaran terhadap tindakan aparat. Hari ini, fungsi kontrol itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ichwan.
Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban upaya paksa tanpa dasar hukum yang kuat. “Ini bukan hanya soal Faiz. Ini soal bagaimana hukum melindungi warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya dengan nada tegas.
Kasus Bermula dari Konten Provokatif di Media Sosial
Ahmad Faiz Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota pada 22 September 2024, atas dugaan pengelolaan akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif terkait kericuhan aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2024.
Pihak kepolisian menilai konten yang diunggah tersebut berpotensi menghasut dan menimbulkan keresahan publik, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penetapan tersangka.
Meski sempat mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan praperadilan, seluruh upaya hukum yang ditempuh Faiz dan tim kuasa hukumnya berujung pada hasil yang sama: ditolak.
Kuasa hukum Polres Kediri Kota yang dipimpin AKP Suparjo enggan memberikan keterangan usai sidang, hanya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Ahmad Faiz Yusuf dinyatakan sah secara hukum. Satreskrim Polres Kediri Kota dipastikan akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut isu kebebasan berekspresi di media sosial, tetapi juga sebagai cermin dinamika antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sementara keluarga dan tim kuasa hukum Ahmad Faiz Yusuf masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, ruang Cakra sore itu meninggalkan gema yang sama — bahwa hukum bisa menegakkan keadilan, tapi juga bisa menorehkan luka.









