KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah, khususnya untuk penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi dan informatika berupa jaringan fiber optik.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menghadiri rapat implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (kemarin).
Rapat tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penerapan Pasal 128B tentang besaran faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi dan informatika. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Kediri yang akrab disapa Mbak Dewi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan pengelolaan BMD, terutama infrastruktur jaringan fiber optik, dapat berjalan optimal serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di Kabupaten Kediri, potensi PAD dari sewa BMD untuk jaringan fiber optik mencapai Rp6,4 miliar,” ungkap Mbak Dewi.
Meski demikian, ia mengakui pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta tersebut hingga kini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD. Hal itu dipengaruhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa daerah yang belum memiliki Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dikenakan faktor penyesuaian sewa sebesar 0 persen.
Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor tersebut mengalami penurunan signifikan. “Padahal potensinya Rp6,4 miliar, namun realisasi pendapatan pada tahun 2024 hanya Rp225 juta dan pada tahun 2025 kembali turun menjadi Rp80,8 juta,” jelasnya.
Menurut Mbak Dewi, kondisi serupa juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia. Melalui forum diskusi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri perwakilan berbagai kementerian serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Pemkab Kediri berharap dapat ditemukan solusi yang tepat dan berkeadilan.
“Nantinya akan ada tindak lanjut, apakah berupa revisi regulasi atau langkah lain yang bisa menghasilkan win-win solution dan berdampak positif bagi peningkatan PAD,” pungkasnya.
Bagikan Berita :








