kuasa hukum SA ajukan penangguhan (Sigit Cahya Setyawan)

Polisi ‘Masih’ Tegak Lurus Atas Penangguhan Penahanan Saiful Amin, Disebut Provokator Aksi di Kediri

KEDIRI – Langkah hukum tengah bergulir di Mapolres Kediri Kota. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan disebut-sebut terlibat dalam kerusuhan 30 Agustus 2025 lalu, nama Saiful Amin (SA) kini menjadi sorotan publik. Melalui tim advokasi yang dipimpin Taufiq Dwi Kusuma, Direktur LBH Al-Faruq Kediri, permohonan penangguhan penahanan resmi diajukan, Rabu (10/9).

Taufiq menegaskan, penangguhan penahanan ini merupakan ikhtiar awal agar SA bisa menghadapi proses hukum tanpa harus mendekam di balik jeruji.

“Harapan kami, penangguhan ini dikabulkan, atau bahkan yang lebih penting, beliau dibebaskan dari segala tuduhan. Sangat tidak adil bila sosok yang konsisten menyuarakan aspirasi rakyat lewat jalur konsolidasi, justru diposisikan sebagai provokator kerusuhan,” ungkapnya di halaman Mapolres Kediri Kota.

Permohonan itu bukan tanpa dukungan. Tak kurang dari 70 tokoh lintas bidang menyatakan siap menjadi penjamin. Dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, hingga organisasi mahasiswa, semuanya kompak memberi sokongan moral. Bahkan, nama besar seperti Ahmad Nawardi, anggota DPD RI asal Jawa Timur, dan KH. Sholahuddin Fathurohman, pengasuh Ponpes Bisri Denanyar, turut masuk dalam deretan penjamin. Dukungan juga datang dari kalangan aktivis HAM, termasuk Haris Azhar.

“Solidaritas ini membuktikan masyarakat percaya SA akan taat hukum dan patuh dalam setiap pemeriksaan,” lanjut Taufiq.

Menurutnya, SA hanya memimpin aksi damai di Taman Sekartaji dan depan Mapolres Kediri Kota, berbeda dengan aksi ricuh dan penjarahan yang meletup di titik lain.

Di sisi lain, aparat tetap tegak lurus tak bergeming. Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. dikabarkan telah memberi instruksi khusus kepada jajaran Satreskrim agar proses hukum berjalan sesuai koridor. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan pihaknya telah menerima permohonan tersebut.

“Permohonan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami laporkan ke pimpinan untuk tindak lanjut,” ujarnya singkat.

Kerusuhan 30 Agustus memang menyisakan luka mendalam. Gedung DPRD Kota Kediri dan Polsek Kediri Kota hangus terbakar. Mapolres Kediri Kota dan Mako Satlantas pun tak luput dari amukan massa. Hingga kini, Satreskrim telah mengamankan 37 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis itu.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan