Apel pasukan gabungan sebelum membersihkan APK di Halaman Mapolres Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Pesan Bawaslu Kabupaten Kediri, Ancaman Pidana Bila Terlibat Politik Uang, Pelaku dan Penerima Dikurung Tiga Tahun

Bagikan Berita :

KEDIRI – Memasuki masa tenang hari terakhir, pasukan gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar patroli bersama, Selasa (13/02). Diawali apel bersama dilanjutkan kembali melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Disampaikan Saifudin Zuhri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, bahwa dalam waktu tiga hari ini. pihaknya menargetkan membersihkan seluruh APK se-Kabupaten Kediri di masa tenang.

“Dalam tiga hari ini targetnya 26 kecamatan bersih dari APK. Kegiatan ini juga melibatkan Panwascam, PPK, PPS dan PKD,” jelas Saifudin Zuhri.

Bukan berarti tidak ada kendala, untuk itu secara khusus Bawaslu mengajak tim DLH untuk membersihkan APK terutama ukuran besar, terpasang pada ketinggian tertentu.

“Alhamdulillah selama tiga hari ini berjalan dengan lancer. Memang ada yang tinggi seperti reklame, harus kerja ekstra. Kita minta bantuan DLH untuk menurunkan alat crane, agar bisa membantu penertiban ini,” terangnya

Disinggung indikasi terjadinya politik uang, Saifudin Zuhri menegaskan bahwa itu merupakan perbuatan tindak pidana dan diancam dengan hukuman kurungan.

“Saya berharap tidak ada kegiatan berupa serangan fajar atau money politic. Itu ada tindakan pidana,” jelasnya.

Bila ini terjadi, baik kepada pelaku maupun penerima politik uang, bisa dijerat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :