retribusi baru di Pasar Induk Pare (Neha Hasna Maknuna)

Perda Baru Mulai Berlaku, Kebijakan Bupati Kediri Retribusi Pasar Lebih Transparan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sejak 1 Agustus 2025, sembilan pasar di Kabupaten Kediri resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan anyar ini menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015, dengan tujuan memperbaiki sistem penarikan retribusi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Dengan tidak menaikkan besaran retribusi, melainkan mengubah skema pembayarannya.

“Tidak ada kenaikan tarif. Bedanya, retribusi kini digabungkan agar lebih akuntabel dan meminimalkan kebocoran, terutama di sektor parkir,” ujarnya saat ditemui di Pasar Induk Pare, Jumat (8/8).

Sebelumnya, pengunjung pasar harus membayar retribusi terpisah: Rp2.000 untuk masuk kendaraan, Rp2.000 untuk parkir, dan Rp1.000 untuk penggunaan fasilitas umum (MCK). Dalam praktiknya, skema ini rawan kebocoran, khususnya pada sektor parkir.

Mulai bulan ini, seluruh biaya tersebut digabung menjadi satu pembayaran di pintu masuk. Kendaraan roda dua dikenai Rp4.000 untuk masuk sekaligus parkir, sedangkan fasilitas MCK kini gratis. Ditambah dengan retribusi pelayanan pasar Rp1.000, total yang dibayar pengunjung menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp7.500 untuk mobil.

Namun, perubahan skema ini sempat memicu reaksi warga.

“Ada yang merasa biaya masuk pasar jadi lebih mahal. Padahal, jumlahnya sama, hanya cara bayarnya yang disatukan di awal,” kata Tutik.

Kebijakan ini juga berimbas pada para pekerja jasa angkut atau kuli pasar. Jika sebelumnya mereka mendapatkan kelonggaran dari aturan, kini mereka wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dinas Perdagangan pun telah berdialog dengan paguyuban kuli angkut dan berencana menggelar pertemuan lanjutan pekan depan.

“Evaluasi akan terus dilakukan. Jika nanti ada masukan, terutama soal pelayanan pasar, bisa saja ada relaksasi—misalnya hanya memberlakukan retribusi masuk dan parkir,” tutup Tutik.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :