KEDIRI – Diberitakan sebelumnya warga Perumahan Wilis Indah 2, tepatnya di lingkungan RW 07. Mengadu ke redaksi kediritangguh.co, atas bau tak sedap dari usaha baru dibuka milik Ahmad Hanafi Ansori berupa penggemukan sapi.
Usaha mediasi telah dilakukan pihak Kelurahan Pojok dengan mempertemukan warga setempat dengan pemilik usaha sapi. Pihak pemilik menyatakan siap bertanggung jawab atas bau tak sedap.
“Kalau diobati, Insyaallah hilang. Sudah saya coba atasi,” ujar Hanafi, saat dikonfirmasi kemarin.
Namun, warga sepakat memberikan deadline 4 hari. Bila masih menimbulkan bau tak sedap, minta kandang tersebut ditutup dan sapi dipindahkan.
Disampaikan Arif selaku Ketua RT 07, permasalahan utama adalah tidak adanya izin lingkungan yang semestinya menjadi syarat dasar untuk menjalankan usaha peternakan.
“Kalau bikin peternakan penggemukan, itu yang utama pasti izin lingkungan. Nah, kemarin ditanya sama warga, itu tidak ada. Mau tidak mau, warga sini sudah intinya menolak,” tegasnya, dikonfirmasi di rumahnya, Selasa kemarin.
Pihak pemilik membenarkan bahwa usaha penggemukan tengah berjalan, belum memiliki izin resmi. Terkait bau, dia menyatakan twlah menjalin komunikasi dengan dokter dari Dinas Peternakan.
“Untuk izinnya sendiri memang belum. Tapi sudah saya komunikasikan dengan dokter dari Dinas Peternakan. Hari Minggu kemarin saya sudah tanya-tanya persyaratannya, ini sedang proses untuk diurus,” jelasnya.
Namun saat dikonfirmasikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, pada Rabu siang. M. Ridwan selaku kepala dinas justru menyatakan belum menerima laporan maupun menggeluarkan rekomendasi. Terkait izin usaha peternak
“Apakah orangnya sudah mengajukan izin ke Pemkot atau belum, saya belum tahu, belum cek. Sampai sekarang kami belum menerima informasi apa pun, tapi sepertinya memang belum ada,” jelasnya.
Selanjutnya, Ridwan bakal memerintahkan personilnya untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Nanti perlu dicek, seberapa besar skala usahanya, berapa jumlah ternaknya, dan apakah itu usaha pribadi atau milik perusahaan. Kalau skalanya kecil, biasanya memang tidak wajib izin. Tapi tetap harus memperhatikan aturan dan toleransi terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.