KEDIRI – Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (12/07) digelar sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut. Dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. Atas kasus ini menyeret empat terdakwa, APH selaku Direktur PT Afi Farma, NSA selaku manajer quality kontrol, AS selaku manajer quality insurance, dan IS selaku manajer produksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, diantaranya karyawan Afi Farma, kemudian Yohannes dan Ratna selaku supplier Propilenglikol dari PT. TBK.
Dari keterangan para saksi, diketahui jika bahan Propilenglikol (Pg) selama masa Covid belum dilakukan pemeriksaan oleh Balai POM. Terakhir dilakukan pemeriksaan, justru ketika kasus pada PT. AFI Farma mencuat ditangani penegak hukum.
“Sempat bekerja di PT. Tirta Buana Kemindo sekitar November 2018 sampai Februari 2023 sekitar 4 tahun sebagai marketing. Memasok Pg ke Afi Farma sekitar oktober 2021, terakhir 16 Juni 2022. Pada saat itu ada permintaan pesanan dari Afi Farma. Pada tahun 2021, Afi Farma pesan PG sebanyak 4.300 kg,” jelas Yohanes.
Saksi berikutnya Ratna selaku apoteker penanggung jawab gudang PT. TBK bekerja sejak tahun 2013. “Pernah ada retur dari Afi Farma pada tahun 2022 sekitar 1 drum atau 215 kg. Karena di dalamnya ada putung rokoknya, lalu kami kembalikan ke suppliernya lalu diganti 1 drum lagi.
Sidang akan dilanjutkan besok, dengan agenda sama mendengarkan keterangan saksi dihadirkan pihak JPU namun digelar secara online.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti – Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo BasukiBagikan Berita :









