KEDIRI – Penasihat hukum SA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan hingga memicu aksi anarkis di Mapolres Kediri, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (3/9).
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Taufiq Dwi Kusuma, kuasa hukum SA, saat ditemui di halaman Mapolres Kediri Kota. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu menjadi alasan kuat pihaknya mengajukan penangguhan.
“Klien kami bukan aktor intelektual di balik kericuhan yang berujung pada pembakaran fasilitas umum. Pasal yang dikenakan masih bisa diperdebatkan dan akan diuji di persidangan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai koridor, transparan, dan tetap on the track,” jelas Taufiq.
SA Dijerat Pasal 160 KUHP
SA dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyebutkan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti, berupa keterangan saksi, surat, hingga petunjuk lapangan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli. Semua dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Cipto.
Polisi Tegaskan Tindak Tegas Aksi Anarkis
Polres Kediri Kota menegaskan akan tetap konsisten menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis. Hal ini dilakukan demi menjaga situasi tetap tertib, kondusif, dan aman bagi masyarakat.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam kericuhan tersebut. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berhenti pada satu nama, tetapi juga membongkar keterlibatan aktor lain jika terbukti.
Sementara Bagus Romadhon selaku Ketua Rekan Indonesia menerangkan, bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa tujuan digelarnya aksi ini sebenarnya untuk mengganti Jendral Pol. Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Disaat masyarakat dianggap telah bosan dengan sejumlah janji diberikan pemerintah, para wakil rakyat serta pelayanan Polri dianggap tidak maksimal sesuai jargonnya, Polri Untuk Masyarakat.
“Kabar ini yang tersebar sebelum aksi dan juga ada informasi sengaja ada yang menggerakkan massa lalu membagi di sejumlah titik. Meski kami belum mendapat data yang pasti, namun dari kabar yang kami terima ini tujuan utamanya mengganti Kapolri. Agar kejadian anarkis seperti ini tidak terulang, diantaranya meningkatkan komunikasi kepada publik, melakukan pendekatan kepada semua tokoh, penguatan intelijen dan deteksi dini lalu yang utama, tolong didengarkan suara rakyat,” jelasnya.