KEDIRI – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri. Menggelar sosialisasi hibah tanah masyarakat kepada pemerintah, Selasa (28/11). Sosialisasi tersebut dihadiri para Camat dan Lurah se-Kota Kediri.
“Harapannya, banyak jalan yang dihibahkan oleh masyarakat ini harus diberikan kepastian hukum termasuk pajaknya,” ucap Heri Purnomo selaku Kepala Dinas Perkim dalam sambutannya.
Pasalnya, banyak fenomena di masyarakat ketika menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan.
Untuk mendapatkan kejelasan secara hukum, menghadirkan pemateri Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.
“Karena tidak menutup kemungkinan dari masyarakat ingin menghibahkan sebagian tanahnya, kepada pemerintah daerah dan hal ini sudah ada di beberapa regulasi. BUMD bisa dari yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan perolehan lainnya yang sah seperti hibah,” ujar Sugeng.
Langkah pertama dari pemohon, mengajukan permohonan hibahnya kepada Wali Kota Kediri melalui Sekda.
Selaku pejabat pengelola barang yang memuat maksud dan tujuan dilengkapi dengan dokumen.
Selanjutnya akan dibentuk tim untuk meneliti subjek yang akan dihibahkan tersebut kemudian hasil penelitian akan dilampirkan dalam usulan persetujuan menerima hibah kepada wali kota.
“Apabila Wali kota menyetujui, akan diterbitkan surat persetujuan hibah. Ditindaklanjuti dengan proses peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang,” terangnya
Serah terima, terang Kepala BPPKAD, dituangkan dalam berita acara serah terima.
“Selanjutnya hibah dicatat dalam daftar barang milik daerah dan pensertifikatan objek hibah menjadi atas nama pemerintah kota kediri,” jelasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki