KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan bahwa kebijakan terkait pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai masyarakat, telah memiliki dasar hukum yang jelas. Disampaikan Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa usai upacara Peringatan Hari Jadi Propinsi, Senin (12=3/10) menegaskan. Hal ini menanggapi pertanyaan dari sejumlah pihak, mengenai kemungkinan diterbitkannya dasar hukum yang lebih jelas, diantaranya dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan kian marak.
Disampaikan Mbak Dewi sapaan akrabnya, pemerintah kabupaten saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati dan Gubernur yang mengatur berbagai batasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat,
“Untuk sekarang memang masih sebatas surat edaran yang berlaku. Namun, dasar hukumnya sudah ada dalam Perda tentang ketertiban umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan mengenai pembatasan aktivitas malam sudah ditegaskan agar segera dibubarkan apabila melewati ketentuan yang berlaku yaitu pukul 22.00 WIB. Penegakan aturan tersebut menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penanggungjawab dalam menjaga ketertiban umum.
“Perda tentang ketertiban umum itu sudah ada dan Satpol PP yang menjadi pelaksana utamanya,” tegas Dewi.
Sebelumnya, Pemkab Kediri telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai masyarakat. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat, 25 Juli 2025 ini bertujuan menekan gangguan ketertiban dan kenyamanan warga.
Dalam surat edaran tersebut, penyelenggara pawai diwajibkan menggelar rapat koordinasi dengan satuan tugas yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, serta kepala wilayah setempat sebelum kegiatan dilaksanakan. Jalur pawai dibatasi hanya di jalan desa.
Batas penggunaan subwoofer ditetapkan maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker, dengan tingkat kebisingan tidak melebihi 70 desibel A (dB A). Jarak antar kendaraan pengangkut sound system minimal 100 meter, sementara dimensi alat juga diatur dengan lebar maksimal 3 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah.
Selain itu, penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Setelah batas waktu tersebut, seluruh kegiatan wajib dihentikan. Hal ini menegaskan kembali terkait kegiatan sebelumnya dan rencana Pemerintah Desa Surat Kecamatan Mojo bakal menggelar acara pawai sound system.
“Kami belum rakor dan silahkan tanya ke Polres apakah telah mengajukan ijin keramaian,” ungkap plt. Kasatpol PP, Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Sementara pihak Polres Kediri Kota melalui Kabag Ops Kompol Iwan Setya Budi menyarankan untuk konfirmasi ke pihak Satintelkam. “Infonya sudah mengajukan, coba cek ke Intel,” jelasnya.









