KEDIRI – Rapat Pleno Terbuka digelar KPU Kabupaten Kediri, Jumat (20/09) dengan agenda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. Hadir dalam acara ini para Komisioner Bawaslu serta perwakilan Forkompida Kabupaten dan Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Nanang Qosim selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri menyampaikan. Penetapan DPT ini sebagai landasan krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Gubernur Jawa Timur.
“Pada siang hari ini kita pastikan berapa jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur di wilayah Kabupaten Kediri. DPT ini juga menjadi acuan dalam menghitung tingkat partisipasi masyarakat dan persentase pemilih yang hadir di TPS,” ujar Nanang Qosim.
Ia juga menyampaikan bahwa DPT nantinya menjadi dasar untuk memproyeksikan seberapa besar partisipasi pemilih dalam kontestasi politik tersebut. Nanang menekankan bahwa meski pemenang pilkada ditentukan dari suara sah, namun jumlah DPT menjadi parameter penting untuk memantau seberapa besar keterlibatan warga.
Selain itu, Nanang menyatakan kesiapan KPU untuk menampung masukan dari Bawaslu dan pemantau terkait potensi adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), agar data yang ditetapkan benar-benar valid sebelum pengesahan resmi.
Nanang juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 mendatang, KPU Kabupaten Kediri akan menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Dalam wawancara terpisah, Nanang Qosim mengungkapkan bahwa total pemilih yang terdaftar dalam DPT Kabupaten Kediri mencapai 1.254.964 orang, dengan jumlah TPS mencapai 2.344 TPS reguler dan 4 lokasi khusus di Pondok Pesantren Ploso, Kecamatan Mojo.
“Jumlah DPT ini mengalami penurunan dibanding pemilu sebelumnya karena dalam pilkada, hak pilih hanya diberikan kepada warga Jawa Timur dan Kabupaten Kediri, berbeda dengan pemilu nasional yang mencakup seluruh WNI,” jelasnya.
Jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf Editor : Nanang Priyo Basuki