KEDIRI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota Kediri melalui kuasa hukumnya dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Kediri, menyatakan kontra memori banding. Atas perkara Ruang Terbuka Hijau Alun-alun Kota Kediri. Setelah putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memutuskan pembatalan putusan arbitrase atas PT. Surya Graha Utama.
“Hari ini kita banding terkait karena adanya upaya hukum banding yang diajukan Surya Graha Utama KSO yang telah dilayangkan ke Mahkamah Agung 3 Oktober kemarin, dari pihak pengadilan memberitahukan ada upaya hukum banding oleh mereka,” terang Endro Riski Elazuardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri, pada Rabu (9/10).
Pihaknya menuturkan, pada intinya Surya Graha Utama KSO keberatan atas putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan arbitrase dan mereka menyatakan banding ke Mahkamah Agung.
“Menurut kami, putusan Pengadilan Negeri kemarin sudah pas dan adil sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkas Endro.
Ada empat hal yang dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Kediri untuk tanggapan terkait banding oleh pihak pemohon yakni Surya Graha Utama.
“Pertama menerima kontra memori banding dalam hal ini Pemkot kediri, kedua permohonan banding oleh pemohon banding ditolak, yang ketiga supaya bahwa putusan Pengadilan Negeri nomor 56 tanggal 24 September tahun 2024 dikuatkan oleh majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan yang keempat agar biaya perkara dibebankan pada negara,” ujar Nurbaedah, selaku penasehat hukum pemerintah kota.
Selanjutnya upaya banding di Mahkamah Agung tersebut harus selesai dan diputus tidak lebih dari 30 hari.
Sementara Santoso selaku Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO yang merupakan pemohon banding membenarkan. “Dari putusan tersebut tidak sesuai dan menurut kami tidak terbukti dan dari pertimbangan majelis hakim kita bantah semua,” terangnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki