ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pembangunan Alun-Alun Makin Buktikan Bermasalah!!! Nyatanya Pemkot Kediri Ajukan Kontra Memori Banding

9 Oktober 2024
in Peristiwa
Nurbaedah selaku kuasa hukum Pemkot Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Nurbaedah selaku kuasa hukum Pemkot Kediri (Kintan Kinari Astuti)

1.6k
SHARES
3.7k
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KEDIRI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota Kediri melalui kuasa hukumnya dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Kediri, menyatakan kontra memori banding. Atas perkara Ruang Terbuka Hijau Alun-alun Kota Kediri. Setelah putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memutuskan pembatalan putusan arbitrase atas PT. Surya Graha Utama.

“Hari ini kita banding terkait karena adanya upaya hukum banding yang diajukan Surya Graha Utama KSO yang telah dilayangkan ke Mahkamah Agung 3 Oktober kemarin, dari pihak pengadilan memberitahukan ada upaya hukum banding oleh mereka,” terang Endro Riski Elazuardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri, pada Rabu (9/10).

Pihaknya menuturkan, pada intinya Surya Graha Utama KSO keberatan atas putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan arbitrase dan mereka menyatakan banding ke Mahkamah Agung.

“Menurut kami, putusan Pengadilan Negeri kemarin sudah pas dan adil sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkas Endro.

Berita Terkait

foto : Neha Hasna Maknuna

Pembangunan Pasar Mrican Mandek, Ketua LPMK Pertanyakan Komitmen Pemerintah Kota Kediri

31 Mei 2025
191

Kisruh Kandang Sapi di Perumahan Wilis Indah Kota Kediri : Antara Penataan Ruang dan Penegakan Hukum

21 Mei 2025
131

Warga Wilis Indah 2: Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Peternakan Ilegal Masih Beroperasi, Siapakah Oknum Pejabat Pemkot Diuntungkan?

20 Mei 2025
121

Meski Dinas PUPR Berdalih Tidak Kecolongan, Namun Proyek Perumahan di Semampir Tetap Berjalan

2 Mei 2025
171

Ada empat hal yang dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Kediri untuk tanggapan terkait banding oleh pihak pemohon yakni Surya Graha Utama.

“Pertama menerima kontra memori banding dalam hal ini Pemkot kediri, kedua permohonan banding oleh pemohon banding ditolak, yang ketiga supaya bahwa putusan Pengadilan Negeri nomor 56 tanggal 24 September tahun 2024 dikuatkan oleh majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan yang keempat agar biaya perkara dibebankan pada negara,” ujar Nurbaedah, selaku penasehat hukum pemerintah kota.

Selanjutnya upaya banding di Mahkamah Agung tersebut harus selesai dan diputus tidak lebih dari 30 hari.

Sementara Santoso selaku Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO yang merupakan pemohon banding membenarkan. “Dari putusan tersebut tidak sesuai dan menurut kami tidak terbukti dan dari pertimbangan majelis hakim kita bantah semua,” terangnya.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Dinas PUPR Kota KediriPembangunan Alun-Alun Kota KediriSurya Graha Utama
SendShare638Tweet399
Previous Post

Wujudkan Pilkada Damai, Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama

Next Post

LSM Saroja Gelar Parlemen Jalanan, Rapat Paripur – Puran di depan Gedung DPRD Kota Kediri

Berita TerkaitLainnya

foto : Neha Hasna Maknuna
Inspirasi

Pembangunan Pasar Mrican Mandek, Ketua LPMK Pertanyakan Komitmen Pemerintah Kota Kediri

by kediritangguh
31 Mei 2025
191

KEDIRI – Wacana pembangunan Pasar Mrican yang sempat mencuat di era Wali Kota Abdullah Abu Bakar kembali menjadi sorotan. Hingga...

Read moreDetails

Kisruh Kandang Sapi di Perumahan Wilis Indah Kota Kediri : Antara Penataan Ruang dan Penegakan Hukum

21 Mei 2025
131
foto : Anisa Fadila / ilustrasi

Warga Wilis Indah 2: Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Peternakan Ilegal Masih Beroperasi, Siapakah Oknum Pejabat Pemkot Diuntungkan?

20 Mei 2025
121
Next Post

LSM Saroja Gelar Parlemen Jalanan, Rapat Paripur - Puran di depan Gedung DPRD Kota Kediri

Silaturahmi Kebangsaan bersama Gus Miftah, Sampaikan Dukungan Prabowo kepada Mbak Vinanda - Gus Qowim

Pimpinan DPRD Kota Kediri Resmi Ditetapkan

Rekomendasi

foto : Rohmat Irvan Afandi

Study Tour Rp800 Ribu untuk Siswa Kelas 7 SMPN 2 Ngasem, Diduga Ada Unsur Pemaksaan dan Kepentingan Tertentu

16 Juni 2025
20.9k
foto : istimewa

Donasi Kontroversial di Acara 1 Muharram Pemkot Kediri: Rekening Pribadi Kepala Disperindag Dipertanyakan

20 Juni 2025
4.3k
foto : istimewa

Heboh Uang Palsu di Pasar Wates, Pedagang Rugi Ratusan Ribu, Polisi Turun Tangan

18 Juni 2025
4.1k
foto : Anisa Fadila

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Nahkoda Komando Baru Kapolres Kediri Kota

11 Juli 2025
4k

Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Mas Dhito Pastikan Program Prioritas Tetap Jalan

16 Juli 2025
40
foto : Neha Hasna Maknuna

Terungkap Berkat Kerja Keras Gabungan Resmob, Pelaku Pembunuhan Wanita di Blitar Ternyata Sang Kekasih, Ini Kronologinya

16 Juli 2025
65
foto : Sigit Cahya Setyawan

LSM RATU Demo di Kejari Kediri, Soroti Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri

16 Juli 2025
99
foto : Anisa Fadila

Gubernur Khofifah Apresiasi SRMA 24 Kediri, Sebut Setara Sekolah Internasional

16 Juli 2025
45
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya