Suasana putusan sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

Pelaku Pembunuhan di Goa Jegles Diputus 10 Tahun Penjara, Harapan Kajari Kabupaten Kediri Jadikan Efek Jera

Bagikan Berita :

KEDIRI – TLM warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dalam sidang digelar Senin kemarin. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, atas perbuatannya menghilangkan nyawa Indriana Yusi Lestari di Kawasan Wisat Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung Kediri.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas pasal 340 KUHP. Kenapa dituntut maksimal, Kajari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia berharap. Bahwa atas kejadian ini, tidak terulang dan menjadikan efek jera khususnya kepada generasi muda.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Maka dipertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. Menyatakan TLM terbukti secara sah dan meyakinkan dengan rencana dan merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 340 dakwaan ke satu primer penuntut umum dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sunarti.

Menanggapi putusan ini TLM menerima hukuman yang diberikan. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan penasehat hukumnya, Merdiko Utomo.

“Dari penasehat hokum, kami menerima putusan majelis hakim. Pasalnya yang dikenakan 340, dan kami sudah mengupayakan pembelaan akan tetapi tidak ada alternatif yang bisa digunakan,” terang Merdiko Utomo

Pihak Balai Pemasyarakat juga buka suara terkait putusan ini. Menurutnya keputusan ini merupakan keputusan yang sepenuhnya ditentukan oleh majelis hakim. Namun, pihaknya akan memantau dan memastikan pelaku anak mendapatkan pendidikan yang sesuai ketika ditempatkan di Lapas Anak Blitar

“Jadi TLM nanti akan dipindahkan ke LPK Anak di Blitar. Disana nanti ada sekolah seperti kejar paket begitu. Dan memang setiap hari akan dilakukan pembelajaran ya minimal 1 jam sekali. Selain itu disana juga ada pelatihan pelatihan untuk anak. Supaya skill mereka terasah. Selain itu, Bapas juga akan melakukan litmas lagi agar diketahui apa sebenarnya bakat dan minat pelaku anak,” terang Nur Akmalah, mewakili pihak Bapas Kediri

Ada hal menarik usai sidang, Merdiko Utomo terlihat menyampaikan pesan kepada kedua orang tua terdakwa. Adapun pesan yang disampaikan, agar orang tua ini menginggatkan kepada anaknya untuk rajin beribadah serta berperilaku baik. Hal ini sangat penting, agar pelaku anak mendapatkan keringanan hukuman

“Ya saya tadi juga memberikan pesan kepada orang tua pelaku anak, agar anaknya dipenjara bisa berperilaku baik, sopan dan rajin ibadah. Karena dengan hal itu hukuman TLM bisa berkurang,” jelasnya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :