KEDIRI – AI merupakan oknum anggota Polres Kediri Kota diancam empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-Sabu sebesat 0,5 gram. Pun demikian, disampaikan Aji Rahmadi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Anggota aktif berusia 28 tahun dan beralamat di Pare Kabupaten Kediri, mengaku usai transaksi dengan salah satu bandar kini jadi buronan.
Setelah ditunggu lama, akhirnya Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah kelengkapan berkas diminta diantaranya tambahan saksi, akhirnya bisa dilengkapi penyidik Satresnarkoba Polres Kediri yang mengamankan AI. “Semua berkas telah lengkap dan kita limpahkan ke Kejaksaan,” terang AKP Rudi Darmawan dikonfirmasi kemarin.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi ini tersandung kasus narkotika setelah digrebek anggota Satresnarkoba Polres Kediri. “Penangkapan terjadi pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu terdakwa selesai melakukan transaksi Sabu seharga 500 ribu rupiah dari bandar yang masih menjadi buronan bernama Galih,” jelas Aji Rahmadi.
Diterangkan Kasi Pidum berdasarkan BAP diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Kediri. “Kronologi penangkapan, terdakwa mendapatkan barang dari Galih, setelah memesan setengah gram sabu seharga 500 ribu. Setelah Galih memenuhi pesanan dengan sistem ranjau. Kemudian terdakwa mengambil barang bukti tersebut di daerah Gurah. Setelah mengambil kemudian dimasukkan ke bungkus rokok dan pulang ke rumah,” terangnya.
Pihak Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan barang bukti berupa pot dan sedotan. Namun dari hasil tes urine terhadap AI didapat keterangan hasilnya negatif. “Namun terdapat sejumlah barang bukti meski hasil pemeriksaan urine negatif,” jelas Aji.
Terhadap terdakwa, diancam Pasal 114 dan 112 terkait menjual, membeli atau menjadi perantara dalam peredaran oabt oabatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Yang pasti terdakwa akan kehilangan pekerjaannya, namun kewenangan dari Propam Polres Kediri Kota yang akan mengurusnya,” ujar Aji
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki