Oknum Anggota Polres Kediri Kota Berzina Ditindaklanjuti Propam, PECAT Harapan Istri Sah, Lanjut Laporkan Adik Pasangannya

Bagikan Berita :

KEDIRI – Usai melaporkan Briptu Krisna Dewantara, suaminya merupakan anggota Polres Kediri Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota. Kehadiran Yeksi Devitasari, selain memenuhi panggilan Propram pada Selasa (09/11), untuk dimintai keterangan. Dilanjutkan membuat laporan resmi atas pencemaran nama baik dan UU ITE, dilakukan salah satu akun diduga milik adik wanita saat ini bersama suaminya.

“Tadi sekira pukul 10 pagi, saya memenuhi panggilan di Propam untuk dimintai keterangan. Saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres, rupanya telah memberikan atensi khusus atas kasus tengah saya alami. Usai dari Propam kemudian saya ke SPKT untuk membuat laporan resmi, kemudian diarahkan ke Satreskrim,” terang YD.

Berdasarkan sejumlah bukti dibawanya, terlihat selembar kertas berisi percakapan di media sosial. Dalam tulisan tersebut, terlihat dua akun terlibat berkomunikasi dan ada sejumlah kalimat kotor diduga ditujukan kepada dirinya.

“Ini masalah harga diri, saya telah mendapat kepastian dari sejumlah sumber. Bahwa pemilik akun tersebut adalah adik dari NE, wanita yang saat ini bersama suami saya,” ungkapnya. Tidak seperti sebelumnya, Yeksi terlihat tegar dan meminta pimpinan Polri menjatuhkan hukuman tegas yaitu pemecatan.

“Saya pernah melihat rekaman video ditunjukan mantan suami NE, dimana suami saya melakukan perzinaan dengan NE. Namun video ini rupanya telah dihapus. Kemudian ada bukti mereka cek in di hotel. Ada foto-foto keduanya mesra bahkan beberapa kali dibuat status oleh NE. Coba perempuan mana yang bisa menerima masalah seperti ini,” jelasnya.

Terkait dimintai keterangan, dibenarkan Iptu Didik Suryono, Kasi Propam Polres Kediri Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. “Kita periksa sekitar jam 10.00 dari Batu langsung datang kita periksa langsung selesai, sekitar 1 jam lamanya,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya dan telah mengumpulkan alat bukti karena kaitannya dengan materi penyidikan disiplin maupun kode etik.

Untuk saat ini Propam sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Didik juga menjadikan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti. Terkait sanksi yang diberikan, Iptu Didik mengatakan akan menunggu hasil sidang kode etik.

“Istilahnya masih terduga pelanggar nanti kalau sudah digelar sidang disiplin kode etik dan dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhkan hukuman. Kita punya batasan waktu, mulai laporan polisi sampai pemberkasan itu 2 bulan. Nanti di Polda Jatim 14 hari, setelah itu berkas turun dari pimpinan maksimal satu bulan harus udah sidang,” jelasnya.

Lalu bagaimana kabar NE? dibenarkan sejumlah saksi mata di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, meski kasusnya kini telah ditangani Inspektorat. Sosok perempuan ini terlihat tenang dan menjalankan aktifitas seperti biasa. Bahwa berkas pemeriksaannya, dipastikan kini telah berada di meja Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. “Sudah kami mintai keterangan dan berkas telah kami serahkan ke Pak Wali melalui Sekda,” jelas Wahyu Kusuma Wardhani, Kepala Inspektorat.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :