KEDIRI – Bocah bawah umur tertangkap tangan anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), FG (19) warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol, dituntut 10 bulan penjara. Hal ini disampaikan Nanda Yoga selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa kemarin.
Disampaikan Nanda Yoga, alasan dituntut 10 bulan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan ditemukan barang bukti dalam dua kali penangkapan. “Penangkapan pertama di kawasan SLG kemudian di rumah terdakwa,” terangnya.
Saat penangkapan pertama diamankan barang bukti sepeda motor, kantung plastik berisi petasan 1000 gram dan 17 sumbu. Kemudian anggota Resmob melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan toples, tiga buah selongsong petasan, plastic dan bahan lainnya.
Dijelaskan JPU, saat itu terdakwa menawarkan mercon melalui media sosial. Kemudian terdapat calon pembeli berminat dan dia tidak sadar jika hendak ditemuinya anggota Polisi menyamar.
Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Terkait tuntutan ini, Yuni Rafikasari .S.H .M.H, selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kami akan upayakan pledoi, poin diajukan FG belum pernah dihukum atau menjalani kasus pidana. Terdakwa masih ada harapan karena masih muda untuk melanjutkan karier dan dia mengaku telah mengakui kesalahannya,” jelas Yuni.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki